Buruh: Undang-undang Cipta Kerja Rugikan Buruh

- Editor

Rabu, 10 November 2021 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Bertepatan dengan hari pahlawan, Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) menggeruduk kantor walikota Bekasi Jalan Ahmad Yani, kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi pada Rabu (10/11/21)

Kedatangan buruh yang tergabung dalam Aliansi buruh Bekasi melawan itu, untuk melakukan aksi unjuk rasa meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2022. Koordinator aksi, Yosep menuturkan bahwa upah yang selama ini dituntut para buruh belum terealisasi.

“Kita menuntut kenaikan Upah Minimum sektoral sebagaimana diketahui bersama dengan diciptakannya undang-undang cipta kerja, UU 11 tahun 2020 dan PP 36 2020, di dalam PP itu ketentuan tentang upah minimum sektoral sangat merugikan pekerja,” katanya.

Dengan 19 Serikat Pekerja, mereka juga menuntut walikota Bekasi untuk segera mengambil tindakan nyata atas musyawarah yang beberapa kali dilakukan dengan para perwakilan buruh.

Baca Juga:  Muzani: Gerindra Dukung Pemerintah Capai Target Vaksinasi COVID-19

“Kami mendesak walikota Bekasi untuk segera membuat sebuah aturan hukum sehingga ada kepastian upah, khususunya upah minimum Sektoral,”Pungkasnya.

Aksi unjuk rasa sendiri berjalan hingga sore hari dan sempat menimbulkan kemacetan di sepanjang jalan A. Yani. Kemacetan terjadi hingga 5 kilometer akibat aksi tersebut, akibat buruh yang melakukan aksi duduk di tengah jalan sehingga menghambat pergerakan kendaraan yang lewat.

Selain itu sempat terjadi aksi saling dorong antara buruh dan petugas yang berharga di gerbang kantor walikota. Aksi unjuk rasa dilakukan sejak pagi hari itu, hingga sore pukul 15:40 wib belum membubarkan diri. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat
Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Sepakat Dukung Batas Parlemen 5 Persen
Berpeluang Jadi PNS, Status Guru PPPK dari Darah akan Ditarik ke Pusat
DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG
Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan
Ahmad Sahroni: DPR Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!
Ketua Komisi III DPR RI: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Legislator Ini Soroti Tumpang Tindih Kewengan Konflik Agraria

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 23:06 WIB

DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 20:56 WIB

Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Sepakat Dukung Batas Parlemen 5 Persen

Sabtu, 12 September 2026 - 08:19 WIB

Berpeluang Jadi PNS, Status Guru PPPK dari Darah akan Ditarik ke Pusat

Sabtu, 12 September 2026 - 04:46 WIB

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:39 WIB

Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan

Berita Terbaru