JAKARTA, Mediakarya – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus menyeimbangkan antara efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen pemberantasan kejahatan ekonomi tanpa membuka celah penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Habiburokhman dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, masuknya RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 membawa harapan baru bagi upaya pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa adopsi instrumen hukum modern dari pengalaman internasional tidak otomatis menjamin keberhasilan implementasi.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mencontohkan pengalaman Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Papua Nugini, Uganda, Ukraina, dan Moldova yang masih menghadapi persoalan dalam implementasi kebijakan pemulihan aset. Sementara Tunisia dan Kazakhstan menunjukkan bahwa mekanisme perampasan aset juga berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik apabila tidak disertai pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai.
Menurutnya, pengalaman sejumlah negara tersebut menunjukkan bahwa penerapan kebijakan perampasan aset masih menghadapi tiga persoalan utama, yakni krisis kapasitas struktural akibat korupsi birokrasi dan lemahnya integritas kelembagaan, potensi politisasi perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture/NCB) dan pembuktian terbalik, serta ancaman terhadap iklim investasi akibat ketidakpastian hukum.
Karena itu, Habiburokhman menekankan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus berlandaskan konstitusi dan prinsip negara hukum. Meski Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, penerapannya tetap harus menjamin perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang adil.
Ia merujuk pada Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan agar upaya penyelamatan keuangan negara tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara dari pengambilalihan harta benda secara sewenang-wenang.
Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara ketat batasan, persyaratan, dan keadaan khusus yang memungkinkan penerapan mekanisme NCB. Setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset harus didasarkan pada bukti yang jelas mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana serta berada di bawah pengawasan pengadilan yang independen dan efektif.
“Perlindungan terhadap hak korban dan pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi perhatian utama. Selain itu transparansi lembaga pengelola aset serta harmonisasi aturan dengan KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang juga diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan,” paparnya.
Legislator Dapil DKI Jakarta I ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dengan kajian mendalam dari perspektif hukum, ekonomi, dan geopolitik.
“Menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan kepastian hukum adalah ujian kenegarawanan kita dalam menyusun regulasi ini,” pungkasnya.










