BMPS Somasi Wali Kota Bekasi Terkait PPDB 2021/2022

- Editor

Kamis, 11 November 2021 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, ,dr. H. Asep Zam Zam Subagja, MM, mealayangkan surat somasi kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Somasi tersebut dikirimkan melalui kuasa hukumnya Kantor Advokat Suseno, Sh, CN, dimana surat somasi tersebut dengan Nomor: 20/1X/Ssu/2021, tertanggal 30 September 2021 dilayangkan terkait dugaan pelanggaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bekasi.

Dalam surat somasinya, disebutkan adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.225-Disdik/TV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Bekasi Tahun Pelajaran 20021/2022, tanggal 30 April 2021.

“Oleh karena itu, dengan ini kami mohon Wali Kota Bekasi untuk menyatakan invalid terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pengajaran 2021/2022 diseluruh Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Bekasi sebagaimana rekapitulasi lampiran 1 dan mengambil tindakan berupa mengeluarkan kelebihan dari Peserta Didik Baru dari Sekolah Menengah Negeri,” bunyi surat somasi tersebut.

Dijelaskannya, dalam poin (3) disebutkan, apabila dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) setelah tanggal penerimaan surat ini oleh Wali Kota Bekasi, ternyata Wali Kota Bekasi tidak melakukan tindakan tersebut, maka kami akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi.

Baca Juga:  UI Innovation Festival, Jadi Etalase Hasil Riset Inovator Kampus Dengan Pengguna Tekhnologi

“Jika tidak ada tindakan dari Wali Kota Bekasi, maka kami akan lakukan gugatan hukum,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Drs. H. Ayung Sardi Dauly menegaskan, bahwa tidak ada korelasi antara pemenuhan wajib belajar 9 tahun dengan penambahan rombel sekolah negeri, karena masih terdapat sekolah swasta yang masih bisa menampung siswa sebagaimana dimaksud.

“Jika alasannya biaya, sekolah swasta juga siap menggratiskan peserta didik dengan catatan jumlah nominal dana BOS pusat dan BOS daerah sama dengan sekolah negeri. Hari ini, dana BOS daerah yang diterima sekolah swasta hanya Rp15.000 ribu per siswa, sementara sekolah negeri berapa?,” kata Ayung, yang juga Kepala Sekolah SMK BKM 2 Kota Bekasi ini.

Ditambahkannya, jika merujuk pada Standar Nasional Pendidikan (SPN), terutama standar sarana, justru sekolah negeri banyak yang melanggar ketentuan tersebut, salah satunya pendirian Unit Sekolah Baru (USB) yang belum jelas gedung dan pra sarana lainnya.

“Seakan-akan hanya mengejar kuantitas dan meniadakan kualitas, maka pantas saja Kota Bekasi yang notabenenya Kota Metropolitan, selalu rendah capaian nilai rata-rata ujian nasionalnya,” tutur Ayung.

Untuk itu, mereka meminta Kejaksaan dan atau BPK RI untuk mengaudit penggunaan dana BOS dan BOSDA sekolah negeri di Kota Bekasi. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati
Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga
Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”
IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power
Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi
Kompak Teriakkan “Lanjutkan”, Ratusan Warga Cijengkol Antar H.A. Saepuloh Daftar Calon Kades
Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang
DOB Bogor Selatan Mencuat, 3 Kecamatan di Sukabumi Ingin Bergabung

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:14 WIB

IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi

Berita Terbaru

PAM JAYA memperkuat budaya K3 bersama mitra kerja untuk memastikan keselamatan pekerja, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan jaringan perpipaan Jakarta.

Ekonomi & Bisnis

PAM JAYA Perkuat Komitmen K3 Bersama Mitra Kerja

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:26 WIB

Amos Hutauruk menilai Erick Thohir harus bertanggung jawab dan mendesak Ketua Umum PSSI mundur.

Headline

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:08 WIB