Pria 31 Tahun Cabuli Anak Di Bawah Umur Di Tokonya

- Editor

Kamis, 23 Desember 2021 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi didampingi oleh Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat ungkap kasus pencabulan yang dialami bocah 11 tahun di kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi didampingi oleh Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat ungkap kasus pencabulan yang dialami bocah 11 tahun di kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kota Bekasi digadang-gadang merupakan kota layak anak. Namun, kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur masih saja terjadi.

Setelah terungkapnya kasus ibu dan anak-anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, kini anak usia 11 tahun menjadi korban pelecehan oleh pemilik warung di wilayah Perumnas 1, kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

“Pada saat kejadian, korban sedang bermain dengan teman korban yang berinisial SR (8) di warung pelaku, kemudian pelaku mencium, meraba bagian sensitif korban dan diketahui korban masih di bawah umur,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi kepada media pada Kamis (23/12/21).

Korban berinisial SHZ (11) didampingi orang tua korban berinisial DH melaporkan kejadian itu kepada Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/3322/XI/2021/SPKT/Restro SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Desember 2021.

Baca Juga:  Gandeng PT Erescon, Sekber Wartawan Media Online Realisasikan 50 Unit Rumah Murah

Pada kejadian itu terjadi pada Senin 18 Desember 2021 itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Akta kelahiran korban dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

“Sementara ini korbannya masih satu, dan satu orangnya saksi, nanti akan dikembangkan oleh penyidik, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan,” imbuhnya

Pelaku yang berinisial AY (31) terancam pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati
Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga
Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”
IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power
IPW Desak Kadiv Propam Polri Segera Periksa Dittipideksus Bareskrim Polri
Politisi PDIP Ini Sebut Tidak Seluruh Proses Perampasan Aset Menunggu Putusan Pemidanaan
Polri Diminta Transparan Ungkap Temuan Ratusan Pucuk Senjata di Sekolah Swasta
Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:14 WIB

IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:32 WIB

IPW Desak Kadiv Propam Polri Segera Periksa Dittipideksus Bareskrim Polri

Berita Terbaru

PAM JAYA memperkuat budaya K3 bersama mitra kerja untuk memastikan keselamatan pekerja, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan jaringan perpipaan Jakarta.

Ekonomi & Bisnis

PAM JAYA Perkuat Komitmen K3 Bersama Mitra Kerja

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:26 WIB

Amos Hutauruk menilai Erick Thohir harus bertanggung jawab dan mendesak Ketua Umum PSSI mundur.

Headline

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:08 WIB