Pria 31 Tahun Cabuli Anak Di Bawah Umur Di Tokonya

- Editor

Kamis, 23 Desember 2021 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi didampingi oleh Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat ungkap kasus pencabulan yang dialami bocah 11 tahun di kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi didampingi oleh Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat ungkap kasus pencabulan yang dialami bocah 11 tahun di kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kota Bekasi digadang-gadang merupakan kota layak anak. Namun, kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur masih saja terjadi.

Setelah terungkapnya kasus ibu dan anak-anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, kini anak usia 11 tahun menjadi korban pelecehan oleh pemilik warung di wilayah Perumnas 1, kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

“Pada saat kejadian, korban sedang bermain dengan teman korban yang berinisial SR (8) di warung pelaku, kemudian pelaku mencium, meraba bagian sensitif korban dan diketahui korban masih di bawah umur,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi kepada media pada Kamis (23/12/21).

Korban berinisial SHZ (11) didampingi orang tua korban berinisial DH melaporkan kejadian itu kepada Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/3322/XI/2021/SPKT/Restro SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Desember 2021.

Baca Juga:  Penyerahan Aset Perumda Tirta Bhagasasi Kepada Perumda Tirta Patriot Rampung

Pada kejadian itu terjadi pada Senin 18 Desember 2021 itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Akta kelahiran korban dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

“Sementara ini korbannya masih satu, dan satu orangnya saksi, nanti akan dikembangkan oleh penyidik, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan,” imbuhnya

Pelaku yang berinisial AY (31) terancam pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut
Polemik Proyek PJU Jabar Memanas, AMPPIBI: Kami Tak Akan Berhenti Sampai Ada Tersangka
Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini
KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Polemik Proyek PJU Jabar Memanas, AMPPIBI: Kami Tak Akan Berhenti Sampai Ada Tersangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:52 WIB

KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar

Berita Terbaru