Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA, Hukum Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

- Editor

Minggu, 9 Januari 2022 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinand Hutahaean mengkritisi Anies Baswedan lewat kicauannya. (Instagram/@ferdinand_hutahaean)

Ferdinand Hutahaean mengkritisi Anies Baswedan lewat kicauannya. (Instagram/@ferdinand_hutahaean)

JAKARTA, Mediakarya – Kasus ujaran kebencian berbau SARA melalui media sosial yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Dalam komentarnya politisi Demokrat Benny K Harman melalui akun twitternya menanggapi proses hukum dalam kasus ujaran kebencian.

Menurut Benny, proses penegakkan hukum bagi pelaku SARA itu juga seharusnya berlaku untuk rakyat dan para pengkritik penguasa dan sahabat-sahabat penguasa dan keluarganya.

Tapi paktanya tidak demikian, bahkan anggota komisi III DPR RI itu menilai rakyat hari ini merasakan bahwa hukum itu tajam menancap ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Benny melalui twitternya yang dikutip Mediakarya, Minggu (9/1/2022).

Komentar lain juga disampaikan @ChristriandaChun4 mengatakan bahwa hukum dibuat sesuka hati. Ketika ada yang bermasalah dengan hukum tapi hukum itu bisa ditabrak dan malah dirombak.

“Hukum dibuat sesuka hati, ketika ada yang bermasalah dengan hukum tapi hukum itu bisa ditabrak dan malah dirombak/diubah untuk mentabrak konstitusi, utk tabrak aturan,” katanya.

Baca Juga:  Lapas Gintung Cirebon Perketat Pengawasan Penggunaan Alat Komunikasi

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan yang merupakan lembaga gerakan Islam di Makassar.

Tak hanya itu, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) juga melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Mabes Polri karena ciutannya “Allahmu ternyata lemah” telah menimbulkan kegaduhan nasional dan menyinggung perasaan umat beragam di Indonesia.

“Mulai tadi malam, kami buat laporan di Bareskrim Polri terhadap bersangkutan,” jelas Ketum GAMKI William Wandik dalam keterangannya, Kamis (6/1).

William Wandik mengatakan, negara melalui UUD 1945 yang berdasarkan pada Pancasila telah memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.

“Terlepas apapun alasannya, yang dilakukan oleh Ferdinand telah meresahkan dan sudah masuk ranah hukum. Oleh sebab itu, kami beritikad melaporkan ke Bareskrim. Akibat ciutannya timbul kegaduhan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pramono Anung Berpotensi Jadi Kuda Hitam Pada Pilres Mendatang
Kodam Jaya Kerahkan Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Aksi di DPR/MPR
Olahraga Bersama di GBK, Menkopolkam Pastikan Aspirasi Masyarakat Tetap Dikawal
The Plaza Millennium Medan Gelar Millennium Green Community 2026, Dorong Kepedulian Lingkungan
Basarnas Evakuasi Dua Korban Kritis Pascagempa NTT dari Manggarai Timur
Isu Money Politik Warnai Pemilihan Ketum PBNU, Etos Indonesia: Jangan Sampai Arena Muktamar Jadi Ajang OTT
Gerak Cepat Tangani Bencana NTT, Pangkogabwilhan II dan Mentan Cek Kesiapan Posko
Pimpinan DPR RI Sanggupi RUU Perampasan Aset Jadi Undang-undang Pada Desember Mendatang

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Pramono Anung Berpotensi Jadi Kuda Hitam Pada Pilres Mendatang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Kodam Jaya Kerahkan Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Aksi di DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Olahraga Bersama di GBK, Menkopolkam Pastikan Aspirasi Masyarakat Tetap Dikawal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:21 WIB

The Plaza Millennium Medan Gelar Millennium Green Community 2026, Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Basarnas Evakuasi Dua Korban Kritis Pascagempa NTT dari Manggarai Timur

Berita Terbaru