Pimpinan DPR RI Sanggupi RUU Perampasan Aset Jadi Undang-undang Pada Desember Mendatang

- Editor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya membuat Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-undang.

“Kami pimpinan dewan perwakilan rakyat republik Indonesia dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan atau perekonomian Negera dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen bahwa,” bunyi surat yang ditandatangani oleh 4 Wakil Ketua DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.

Ada 4 poin yang disepakati dalam surat Komitmen tersebut, diantaranya;

1. DPR RI memandang, pembentukan Rancangan Undang-undang tentang perampasan aset terkait tindak pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset dalam tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Presidensi G20 Indonesia Lahirkan Rencana Aksi Dengan Tujuan Konkret

2. DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terkait dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

3. DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.

4. Pimpinan DPRD menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.

“Demikian surat komitmen ini dibuat dengan sebenar-benarnya sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan DPR RI yang mewakili institusi,” pada penutup surat komitmen itu. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ancam Tutup SD Unity School, BAPERA Jabar Bakal Laporan Misbahudin ke MKD dan DPP Gerindra
Ketua BPKN: Blokir Rekening Mandiri Wajib Dibuka Jika Tidak Ada Dasar Hukum
Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing
IPPS Indonesia: Masyarakat Jabar Butuh Lapangan Kerja Bukan Kepala Daerah Penuh Citra

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Pimpinan DPR RI Sanggupi RUU Perampasan Aset Jadi Undang-undang Pada Desember Mendatang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Ancam Tutup SD Unity School, BAPERA Jabar Bakal Laporan Misbahudin ke MKD dan DPP Gerindra

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik Dr. Adi Suparto (Foto:Ist)

Opini

Jangan Tunggu Daerah Bergolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:34 WIB

Ilustrasi (Foto:Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Soroti Klaim Ekonomi Membaik, Ekonom Senior Ini Ungkap Hasil Survei ISEI

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:51 WIB