JAKARTA, Mediakarya – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya membuat Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-undang.
“Kami pimpinan dewan perwakilan rakyat republik Indonesia dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan atau perekonomian Negera dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen bahwa,” bunyi surat yang ditandatangani oleh 4 Wakil Ketua DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ada 4 poin yang disepakati dalam surat Komitmen tersebut, diantaranya;
1. DPR RI memandang, pembentukan Rancangan Undang-undang tentang perampasan aset terkait tindak pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset dalam tindak pidana tersebut.
2. DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terkait dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
3. DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
4. Pimpinan DPRD menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.
“Demikian surat komitmen ini dibuat dengan sebenar-benarnya sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan DPR RI yang mewakili institusi,” pada penutup surat komitmen itu. (Red)











