Aldera Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

- Editor

Senin, 17 April 2023 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemilu

Ilustrasi Pemilu

JAKARTA, Mediakarya – Aliansi Demokrasi Rakyat) dan Roemah Djoeang (Aldera) mengajak masyarakat untuk menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode dan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ketika memperingati 25 tahun reformasi.

“Kami seluruh aktivis 98 dan relawan mengingatkan kepada pemerintah agar tetap disiplin menjaga demokrasi, disiplin menjalankan kedaulatan, disiplin melaksanakan pemilu setiap 5 tahun sekali, d)an disiplin menjalankan tugas sebagai presiden hanya dua periode sesuai dengan konstitusi berlaku,” ujar Sekretaris Jendral Roemah Djoeang Tino Rahardian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Roemah Djoeang akan menggelar acara jalan sehat dalam memperingati 25 tahun reformasi dan mengajak masyarakat untuk menolak penundaan pemilu, pada Ahad (21/5).

Terpisah, Direktur Eksekutif ALGORITMA Aditya Perdana menilai langkah yang dilakukan Roemah Djoeang dan Aldera dengan menggelar kegiatan jalan sehat untuk menggaungkan penolakan presiden tiga periode dan penundaan pemilu sebagai upaya elemen masyarakat menjaga demokrasi tetap berjalan dengan baik.

Baca Juga:  LSM Tri Nusa Desak Bupati Bekasi Bubarkan Pansel Penerimaan Direksi PDAM Tirta Bhagasasi

“Ini bisa dilihat sebagai upaya elemen masyarakat menjaga agar masa jabatan tiga periode atau penundaan pemilu tak terealisasi. Terkait penundaan pemilu, kita memang perlu waspada kepada pihak-pihak yang masih berkeinginan untuk mendorong penundaan pemilu,” ujar Aditya.

Melansir laman Antara, Aditya mengatakan bahwa kewaspadaan ini penting karena potensi untuk mendorong hal ini masih terbuka luas dan dapat dilakukan oleh siapa pun.

Hanya saja, tutur Aditya, tentu aspirasi publik yang dapat dilihat dari berbagai survei telah menyatakan bahwa para pemilih menolak tunda pemilu, dan bahkan perpanjangan masa jabatan presiden.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilu 2024.

Dalam proses banding tersebut, PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor Perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengamat: Pembenahan Struktur Polri Hal Wajar, Harus Diasumsikan Positif
IPW Nilai Kapolri Suyudi Ario Seto Lakukan Pembersihan Lingkar Listyo Sigit
Islah Bahrawi Soroti Dugaan Money Politics di Muktamar NU dan Peran AHWA
Prof Siti Zuhro Usul Sekda Jadi Pj Kepala Daerah Jelang Pemilu Lokal 2031
GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama
Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara
Dari Anwar Usman Hingga Rocky Gerung, ETOS: Negara Ini Banyak Pelacur Politik
Pecah Kongsi Prabowo-Jokowi? Reshuffle Ketujuh Geser Geng Solo dari Pos Strategis

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Pengamat: Pembenahan Struktur Polri Hal Wajar, Harus Diasumsikan Positif

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:51 WIB

IPW Nilai Kapolri Suyudi Ario Seto Lakukan Pembersihan Lingkar Listyo Sigit

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Islah Bahrawi Soroti Dugaan Money Politics di Muktamar NU dan Peran AHWA

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Prof Siti Zuhro Usul Sekda Jadi Pj Kepala Daerah Jelang Pemilu Lokal 2031

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:50 WIB

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama

Berita Terbaru