Menurut dia, hal yang patut dipahami dalam negara demokratis seperti Indonesia ialah melakukan tindakan, termasuk keputusan Kapolri, berdasarkan hukum dan peraturan undang-undang berlaku.
“Manajerial Polri harus diselenggarakan tidak atas kemauan dengan basis subyektif, tetapi harus berdasarkan hukum dan aturan,” tegasnya.
Didik menilai aturan dibuat untuk mengatur dan menata agar tercapai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Oleh karena itu, menurutnya, salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan manajerial Polri adalah pengaturan dalam Perkap yang akuntabel dan bisa memenuhi rasa keadilan publik dalam menjalankan roda organisasi.
“Hal yang juga utama dan harus menjadi perhatian adalah bagaimana Kapolri mampu melahirkan suatu tatanan pengelolaan Polri dengan basis common sense dan mampu mencerminkan rasionalitas, profesionalisme, mampu melahirkan kebutuhan rasa keadilan dan kepastian hukum,” jelasnya, dikabarkan dari antara.