Beranda / Daerah / Kemenkumham Dorong Restorative Justice dalam Kasus Pengrusakan di Cidahu Sukabumi

Kemenkumham Dorong Restorative Justice dalam Kasus Pengrusakan di Cidahu Sukabumi

SUKABUMI, Mediakarya – Polemik dugaan intoleransi yang memicu pengrusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, RT 004/RW 001, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi perhatian publik. Lokasi yang disebut-sebut digunakan sebagai tempat ibadah umat non-Muslim tanpa izin resmi itu menuai kontroversi.

Untuk meredam ketegangan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pertemuan lintas agama di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Kamis malam (3/7/2025).

Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Thomas Harming menyatakan pentingnya menjaga harmoni sosial dan mencegah kesalahpahaman akibat perbedaan persepsi.

“Kami menangkap semangat yang sama, yaitu komitmen menjaga perdamaian dan persatuan. Proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan,” ujar Thomas kepada wartawan.

Ia mengungkapkan bahwa Kemenkumham tengah mendorong penerapan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus tersebut, termasuk terhadap tujuh tersangka yang telah ditetapkan polisi.

“Kami siap memberikan jaminan resmi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung penangguhan penahanan terhadap ketujuh tersangka,” tegasnya.

Thomas juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap istilah “rumah ibadah” dan “tempat ibadah” yang kerap menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat.

“Perlu dibedakan antara rumah ibadah permanen dengan tempat ibadah sementara yang digunakan untuk pembinaan rohani. Ini dua hal yang berbeda,” jelasnya.

Ia menambahkan, peraturan terkait rumah ibadah memang sudah diatur dalam regulasi, namun kegiatan keagamaan yang bersifat temporer seperti pembinaan rohani masih belum memiliki payung hukum yang rinci.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Dialog antarumat beragama seperti ini menjadi langkah penting untuk menjaga kondusivitas,” pungkasnya.  (eka)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *