Anggotanya Ditilang Di Puncak, Ini Kata Kadishub Kota Bekasi

Kadishub Kota Bekasi Dadang Ginanjar

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, akhirnya buka suara terkait anggotanya yang terkena sanksi tilang oleh anggota Kepolisian di Kabupaten Bogor.

Kepada awak media, Dadang menegaskan bahwa anggota Dishub yang ditilang tersebut merupakan anggota di Dishub Kota Bekasi.

“Memang benar yang ditilang tersebut merupakan anggota Dishub Kota Bekasi,” tegas Dadang.

Ia juga menuturkan, bahwa anggotanya tersebut juga sudah mengakui kesalahannya. Bahkan dijelaskannya pula, jika melihat protapnya, memang sudah melanggar.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, disitu diatur tentang pengawalan yang boleh dilakukan, dimana fungsi Dishub bukan berada di depan, jadi kalau ada permintaan pengawalan dari Pimpinan Daerah, maka pihak Dishub akan berkoordinasi dengan POLRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *