Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Hari Ini Bebas

- Editor

Selasa, 12 Oktober 2021 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Majelis hakim Pengadilan Me geri (PN) Jakarta Barat, resmi memutuskan Erdian Aji Prihartanto alis Anji menjalani rehabilitasi selama 4 bulan. Diduga kuat, mantan vokalis grup band Drive itu bakal bebas hari ini.

Sidang putusan kasus narkoba yang menyeret  Anji eks Drive baru saja digelar. Majelis hakim rupanya mengeluarkan putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lantas musisi 43 tahun itu wajib menjalani masa rehabilitasi selama 4 bulan.

“Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri,” ujar majelis hakim saat membaca putusan di PN Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,” imbuhnya.

Baca Juga:  LPKAN Desak Parpol Pecat Anggotanya di DPR yang Buat Gaduh di Masyarakat

Sebelumnya, pelantun lagu Bersama Bintang itu dituntut 5 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar pada Rabu (6/10/2021) lalu. Lantas diduga kuat, suami Wina Natalia itu bakal bebas hari ini. Pasalnya, Anji diketahui telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur sejak 11 Juli lalu.

Di sisi lain, Alif Maruszama selaku JPU mengaku tak keberatan atas putusan majelis hakim. Ia juga mengaku masih harus menghitung ulang masa rehab yang wajib dijalani sang musisi.

“Kalau sisa berapanya kita harus hitung lagi dulu dari awal,” tutur Alif Maruszama.

“Kalau patokan kami hanya berdasarkan pada analisa dari tim majelis hakim. Sedangkan tim majelis dengan kebijakannya memutus di 4 bulan (rehab),” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab
KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan
Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan
Jejak Kuota Haji 2024: Dari Arab Saudi Hingga Persidangan di Jakarta
Disidak DPRD Kota Bekasi, PTMP Kebut Fasilitas Pasar Baru,
NU dan Landscape Demokrasi
APH Didesak Tindak Tegas dan Keras bagi Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan
Satpol PP Jaktim Ungkap Pedagang Ikan Kooperatif Saat Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WIB

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab

Sabtu, 5 September 2026 - 10:26 WIB

KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan

Jumat, 4 September 2026 - 17:45 WIB

Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan

Jumat, 4 September 2026 - 09:26 WIB

Jejak Kuota Haji 2024: Dari Arab Saudi Hingga Persidangan di Jakarta

Jumat, 4 September 2026 - 06:48 WIB

Disidak DPRD Kota Bekasi, PTMP Kebut Fasilitas Pasar Baru,

Berita Terbaru