Beranda / Hukum / Etos: Apa Karena Yaqut adik Kandung Ketua PBNU Jadi KPK Takut?

Etos: Apa Karena Yaqut adik Kandung Ketua PBNU Jadi KPK Takut?

JAKARTA, Mediakarya – Direktur eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah mengecam keras atas kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan perlakuan khusus terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas.

Di mana adik kadung Ketua Pengurus Besar Nahdotul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu kini sudah tidak lagi menjadi tahanan KPK, melainkan diberikan perlakuan khusus menjadi tahanan rumah.

Iskandar menuding bahwa KPK saat ini sudah tidak bertaji. Bahkan dirinya mendesak agar KPK dibubarkan.

“Jangan sampai lantaran diintervensi oleh ormas, KPK mengabaikan suara publik. Tidak dipungkiri, semenjak UU KPK direvisi, banyak elemen masyarakat tidak percaya lagi dengan lembaga yang diklaim sebagai anti rasuah ini,” ungkap Iskandar kepada Mediakarya di Jakarta, Ahad (21/3/2026).

Dia menilai bahwa ada kelompok besar yang mengintervensi KPK sehingga Yaqut dijadikan tahanan rumah.

“Apa jangan-jangan Yahya Cholil Staquf dan kelompoknya menekan KPK agar adiknya dibebaskan. Jika bener begitu, hukum semakin rusak. Dan organisasi yang dipimpin oleh Yahya Cholil Staquf kian terpuruk di mata publik,” katanya.

Dalam kaitan itu, lajut Iskandar, pihaknya mendesak KPK bertidak objektif dalam menegakan hukum. “KPK jangan takut, termasuk kepada Yahya Cholil Staquf. Bahkan, jika ada aliran dana yang masuk ke PBNU, lembaga antirasuah itu harus mengungkapnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih sejak Kamis (19/3) malam.

KPK menyebut status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada (17/3/2026).

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam,” ujarnya, Sabtu (21/3).

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses telaah sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pengalihan ini bersifat sementara dengan mempertimbangkan alasan yang diajukan keluarga. (Pri)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *