Benarkah Johnny G Plate Tidak Melanggar Hukum dalam Penggunaan Anggaran Proyek Pengadaan BTS 4G? Ini Keterangan Saksi Ahli

Mantan Menkominfo Johnny G Plate saat sidang dugaan korupsi BTS 4G Bakti

JAKARTA RAYA – Sidang dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi (Kominfo) dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi (Menkominfo) Johnny G Plate masih berlanjut. Fakta-fakta persidangan terungkap saat sidang menghadirkan saksi ahli auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni Dedy Nurmawan Susilo Tr.Ak dan ahli hukum pidana yaitu Prof. Dr. Mudzakir SH.MKH.

Dalam kesaksiannya, Dedy mengatakan, tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh Menkominfo Johnny G Plate dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran terkait proyek pengadaan BTS 4G. Hal itu diungkapkannya saat menjawab dari kuasa hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor.

Awalnya, Dion Pongkor menjabarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Dedy terkait temuan BPKP soal kerugian negara dalam proyek BTS 4G akibat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Exit mobile version