BANDA ACEH, Mediakarya  – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu hasil operasi penegakan hukum dengan nilai lebih dari Rp31 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Selasa. Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diaduk dengan semen sedangkan ganja dibakar.

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai 31,4 kilogram. Sedangkan ganja dengan berat mencapai 153,7 kilogram.

“Jika harga per gram Rp1 juta, maka sabu-sabu yang dimusnahkan ini nilainya lebih dari Rp31 miliar. Ini belum termasuk ganja,” kata Heru Pranoto, dikutip dari antara.