BPK Tekankan Urgensi “Mandatory Spending” Dalam Pengelolaan APBN

Lalu,  Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan kepada Kemenkes sebesar Rp44,14 Triliun, serta DIPA Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebesar Rp2,24 Triliun.

Dengan besarnya alokasi mandatory spending bidang pendidikan dan kesehatan, BPK perlu memastikan apakah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kemenkes, BPOM, dan pemerintah daerah telah melakukan pengelolaan dana tersebut secara akuntabel, transparan, serta sesuai dengan tujuan yang sudah ditetapkan.

“Selain itu, pemerintah sebaiknya memiliki instrumen monitoring dan evaluasi yang akurat guna mengidentifikasi capaian kinerja atau kemanfaatan program dan kegiatan terhadap masyarakat luas,” ucap Pius.

Lebih lanjut, dia menyatakan para pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah di lingkungan AKN VI agar selalu berkomitmen mengelola keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.

Mereka diminta pula berkomitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola keuangan, menerapkan teknologi informasi dalam mengelola dan menyusun LKKL/LKPD.

Serta mengelola mandatory spending secara akuntabel dan transparan, serta menyampaikan capaian kinerjanya dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Tahun 2022.

Exit mobile version