Beranda / Megapolitan / Bunda Neneng Apresiasi, Wacana 4 Pulau Reklamasi Gabung Kepulauan Seribu

Bunda Neneng Apresiasi, Wacana 4 Pulau Reklamasi Gabung Kepulauan Seribu

JAKARTA, Media Karya – Bupati Administrasi Kepulauan Seribu, Junaedi mengusulkan agar pulau reklamasi C, D, G dan N masuk dalam wilayah Kepulauan Seribu. Saat ini, empat pulau tersebut masih termasuk dalam wilayah Jakarta Utara.

Anggota DPRD DKI Jakarta Hajah Neneng Hasanah mengapresiasi usulan tersebut.

“Kalau wacana ini bisa terealisasi pendapatan asli daerah (PAD) di pulau seribu akan meningkat. Karena dengan usulan bupati untuk menampung penganguran di kepulauan seribu. Bisa menarik wisatawan ke pulau seribu,” ujar Neneng yang akrab disapa Bunda ini saat berbincang dengan wartawan, Senin (31/7/2023).

Selain itu juga Neneng yang juga ketua DPC Partai Demokrat kepulauan Seribu ini mengungkapkan jika 4 pulau reklamasi gabung ke kepulauan seribu bisa menjadi daerah pemilihan (dapil) tersendiri di DKI Jakarta sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sehingga kepulauan seribu bisa berkembang menjadi kawasan wisata nasional seperti yang dicanangkan pemerintah pusat,” beber loyalis AHY ini.

Seperti diketahui sebelumnya Bupati Kepulauan Seribu Junaidi mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan dalam bentuk surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang telah diserahkan ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

“Jadi, yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N,” kata Junaedi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

“Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,” imbuhnya.

Alasan pengusulan penambahan wilayah yang tiga pulaunya merupakan kawasan wisata itu, kata Junaedi, adalah untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.

Untuk diketahui, kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.

Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Di dalam area kawasan PIK 1 sendiri terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island). Ada pula Pulau C, D, G dan N.

Di kawasan pulau reklamasi tersebut, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.

Empat pulau reklamasi tersebut berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.(dri)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *