Tangani Kasus Dugaan Asusila Anggota Polairud, IPW Desak Propam Polri Profesional dan Proporsional

- Editor

Selasa, 1 September 2026 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, angkat bicara terkait proses hukum yang tengah berjalan atas laporan dugaan tindakan asusila yang melibatkan VFU dengan Bripda RMP, anggota Polairud Mabes Polri.

Sugeng menegaskan bahwa proses pengaduan yang tengah ditangani Divisi Propam Polri harus dijalankan secara profesional dan proporsional.

“Proses pengaduan korban VFU ini terhadap Bripda RMP di Propam Polri harus ditangani secara profesional dan proporsional,” ujar Sugeng saat dimintai keterangannya oleh Mediakarya melalui sambungan teleponnya, Senin (31/8/2026).

Dia menjelaskan, sikap profesional dalam hal ini berarti proses pemeriksaan harus mengedepankan keadilan, baik bagi pihak korban maupun terlapor.

Menurutnya, perlu ditelusuri lebih jauh apakah peristiwa yang terjadi merupakan dugaan pelanggaran kode etik atau justru mengarah pada peristiwa pidana, dan hal itu harus didasarkan pada fakta-fakta yang jelas.

Sementara itu, aspek proporsional menurut Sugeng, harus mempertimbangkan bahwa hubungan antara VFU dan Bripda RMP merupakan hubungan konsensual.

Hubungan konsensual yang dimaksud adalah hubungan antara dua orang dewasa yang memahami implikasi dari hubungan tersebut, termasuk dalam kaitannya dengan hubungan seksual.

Baca Juga:  IPW Desak Kapolri Copot Kapolres Nagekeo

Dari hubungan itu, kata Sugeng, terjadi kehamilan dan sempat ada rencana pernikahan antara kedua belah pihak.

Meski demikian, pihaknya menekankan pentingnya pendalaman terkait kemungkinan adanya unsur dominasi yang mengarah kepada pemaksaan maupun kekerasan dari pihak terlapor terhadap korban. “Ini perlu didalami,” katanya.

IPW juga turut menyoroti sikap Bripda RMP yang dinilainya tidak menunjukkan tanggung jawab atas perbuatannya yang dilakukan terhadap korban.

Dia menyebut, kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat untuk menikah, namun kesepakatan itu kemudian diingkari oleh terlapor.

“Itu mungkin menjadi satu hal yang harus menjadi catatan,” tegas Sugeng

Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Divisi Propam Polri, yang disebutnya sebagai garda terdepan institusi Polri untuk menjaga marwah institusi serta memastikan anggotanya taat hukum dan kode etik.

“Propam adalah yang menjaga agar anggota untuk taat kode etik dan hukum,” pungkas Sugeng. (Supri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor
Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB
Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah
Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja
KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi EkonomiĀ 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB