JAKARTA, Mediakarya – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, angkat bicara terkait proses hukum yang tengah berjalan atas laporan dugaan tindakan asusila yang melibatkan VFU dengan Bripda RMP, anggota Polairud Mabes Polri.
Sugeng menegaskan bahwa proses pengaduan yang tengah ditangani Divisi Propam Polri harus dijalankan secara profesional dan proporsional.
“Proses pengaduan korban VFU ini terhadap Bripda RMP di Propam Polri harus ditangani secara profesional dan proporsional,” ujar Sugeng saat dimintai keterangannya oleh Mediakarya melalui sambungan teleponnya, Senin (31/8/2026).
Dia menjelaskan, sikap profesional dalam hal ini berarti proses pemeriksaan harus mengedepankan keadilan, baik bagi pihak korban maupun terlapor.
Menurutnya, perlu ditelusuri lebih jauh apakah peristiwa yang terjadi merupakan dugaan pelanggaran kode etik atau justru mengarah pada peristiwa pidana, dan hal itu harus didasarkan pada fakta-fakta yang jelas.
Sementara itu, aspek proporsional menurut Sugeng, harus mempertimbangkan bahwa hubungan antara VFU dan Bripda RMP merupakan hubungan konsensual.
Hubungan konsensual yang dimaksud adalah hubungan antara dua orang dewasa yang memahami implikasi dari hubungan tersebut, termasuk dalam kaitannya dengan hubungan seksual.
Dari hubungan itu, kata Sugeng, terjadi kehamilan dan sempat ada rencana pernikahan antara kedua belah pihak.
Meski demikian, pihaknya menekankan pentingnya pendalaman terkait kemungkinan adanya unsur dominasi yang mengarah kepada pemaksaan maupun kekerasan dari pihak terlapor terhadap korban. “Ini perlu didalami,” katanya.
IPW juga turut menyoroti sikap Bripda RMP yang dinilainya tidak menunjukkan tanggung jawab atas perbuatannya yang dilakukan terhadap korban.
Dia menyebut, kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat untuk menikah, namun kesepakatan itu kemudian diingkari oleh terlapor.
“Itu mungkin menjadi satu hal yang harus menjadi catatan,” tegas Sugeng
Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Divisi Propam Polri, yang disebutnya sebagai garda terdepan institusi Polri untuk menjaga marwah institusi serta memastikan anggotanya taat hukum dan kode etik.
“Propam adalah yang menjaga agar anggota untuk taat kode etik dan hukum,” pungkas Sugeng. (Supri)










