Capaian Penerimaan Pajak Daerah Hasil Relaksasi Pajak Daerah Semester I Tahun 2022

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor meluncurkan Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2022 untuk periode bayar 1 Januari – 31 Maret 2022 dan Perpanjangan untuk periode 1 April – 31 Mei 2022, kebijakan tersebut diluncurkan dalam rangka penanganan dan pemulihan dampak ekonomi daerah akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 yang masih berlangsung hingga saat ini. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2021 serta Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022 dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor.

Dari hasil kebijakan relaksasi pajak daerah dapat dilihat bahwa realisasi penerimaan pajak daerah Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022 di beberapa jenis pajak daerah menghasilkan penerimaan realisasi pajak yang cukup signifikan. Berdasarkan data realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp. 1.226.989.702.213,- atau 55,76% dari target  sebesar Rp. 2.200.451.059.000,-

Hampir semua jenis pajak daerah memberikan kontribusi yang signifikan untuk pencapaian realisasi penerimaan pajak daerah Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor mulai meningkat di tahun 2022 setelah pandemi semakin melandai dan kasus Covid-19 menurun.   

Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 394.139.440.941,00 . Kedua terbesar dari pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 346.124.982.234,00 dan ketiga pajak Penerangan Jalan sebesar Rp 161.422.810.455,00 sebagaimana tergambar pada grafik realisasi pajak daerah Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022 dibawah.

Kebijakan Pemerintah Pusat mengenai pengaturan kebijakan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut sebagai ajang silaturahmi berkumpul bersama sanak saudara, menjadi salah satu faktor yang mendukung pemulihan perekonomian terutama pada sektor pariwisata.  Hampir di setiap daerah termasuk di Kabupaten Bogor, tingkat hunian hotel dan sektor penunjang pariwisata lainnya menunjukan tingginya minat dan kemampuan masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut.

Kondisi tersebut sebagian besarnya menjadi potensi pendapatan pajak daerah bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, antara lain: Pajak Hotel dari jumlah hunian kamar yang terisi, Pajak restoran & sejenisnya atas pelayanan yang disediakan oleh restoran & sejenisnya berupa makanan/minuman beserta fasilitasnya, Pajak hiburan atas jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang disediakan didalam tempat hiburan, dan Pajak parkir.

Capaian penerimaan pajak daerah dari 4 jenis pajak daerah tersebut antara lain dapat dilihat pada Tabel 1 sebagai berikut:

Tabel 1. Realisasi Hasil Pajak Daerah (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022

Exit mobile version