CBA: Perda Larangan Merokok Tempat Hiburan Demi Cuan Anggota Dewan?

- Editor

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Center Budget of Analisis (CBA), mengkritisi kebijakan larangan merokok ditempat hiburan malam di karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam kawasan tanpa rokok.

Hal itu disampaikan CBA saat menanggapi pandangan dan pernyataan dari salah satu Anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Perda tersebut akan membuat dunia usaha terpuruk dan terjadi PHK pekerja serta tergerusnya pendapatan APBD dari cukai rokok yang sebelumnya pada tahun 2024 memperoleh pendapatan sebesar Rp 1,3 Triliun,” tegas Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Selasa (27/5/2025)..

Dia pun meminta Anggota Legislatif dan Gubernur DKI, Pramono Anung harus memperhatikan dampak sosial dari larangan merokok di tempat hiburan di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

“Jangan Sampai, Wacana larangan merokok di tempat hiburan seperti semacam ancaman kepada pengusaha Rokok dan pengusaha tempat hiburan agar segera memberikan setoran cuan, agar larangan merokok ini tidak dimasukan Raperda tersebut,” lanjut Uchok Sky

Baca Juga:  Sahroni: Polri Dampingi Penyembuhan Trauma Korban Kekerasan di NTT

Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda, termasuk Raperda KTR Senin, (26/5/2025).

Dalam pandangannya, Anggota DPRD itu mendorong adanya larangan merokok pada tempat hiburan malam. Misalnya seperti tempat karaoke, club malam, cafe live music dan sebagainya.

“Karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok. Sebagaimana telah diterapkan di beberapa negara. Seperti Australia, Amerika, dan negara-negara Eropa,” jelasnya.

CBA juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berhati-hati, dan jangan asal menerima wacana Perda Larangan merokok tersebut.

“Sebaiknya sebelum berbicara ke publik, harus ada kajian lebih dulu dari Tim ahli Gubernur sendiri agar tidak berdampak terhadap tutupnya dunia usaha yang hampir 70 % bila perda tersebut ditetapkan,” tutup Uchok. (Dr)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur
Filosofi Sepak Bola Pelatih Persija STY Sejalan dengan Transformasi Bank Jakarta
Bank Jakarta Jadi Energi Persija Buru Gelar Juara Liga Indonesia
Di Balik Layar Fashion Show: Satu Dunia, Beda Bidang
Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati
Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga
Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”
IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Filosofi Sepak Bola Pelatih Persija STY Sejalan dengan Transformasi Bank Jakarta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Di Balik Layar Fashion Show: Satu Dunia, Beda Bidang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga

Berita Terbaru

PAM JAYA memperkuat budaya K3 bersama mitra kerja untuk memastikan keselamatan pekerja, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan jaringan perpipaan Jakarta.

Ekonomi & Bisnis

PAM JAYA Perkuat Komitmen K3 Bersama Mitra Kerja

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:26 WIB

Amos Hutauruk menilai Erick Thohir harus bertanggung jawab dan mendesak Ketua Umum PSSI mundur.

Headline

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:08 WIB