CBA: Perda Larangan Merokok Tempat Hiburan Demi Cuan Anggota Dewan?

- Editor

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Center Budget of Analisis (CBA), mengkritisi kebijakan larangan merokok ditempat hiburan malam di karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam kawasan tanpa rokok.

Hal itu disampaikan CBA saat menanggapi pandangan dan pernyataan dari salah satu Anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Perda tersebut akan membuat dunia usaha terpuruk dan terjadi PHK pekerja serta tergerusnya pendapatan APBD dari cukai rokok yang sebelumnya pada tahun 2024 memperoleh pendapatan sebesar Rp 1,3 Triliun,” tegas Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Selasa (27/5/2025)..

Dia pun meminta Anggota Legislatif dan Gubernur DKI, Pramono Anung harus memperhatikan dampak sosial dari larangan merokok di tempat hiburan di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

“Jangan Sampai, Wacana larangan merokok di tempat hiburan seperti semacam ancaman kepada pengusaha Rokok dan pengusaha tempat hiburan agar segera memberikan setoran cuan, agar larangan merokok ini tidak dimasukan Raperda tersebut,” lanjut Uchok Sky

Baca Juga:  IAW Sebut Polri Tengah Alami Krisis Multidimensi Dalam 10 Tahun Terakhir

Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda, termasuk Raperda KTR Senin, (26/5/2025).

Dalam pandangannya, Anggota DPRD itu mendorong adanya larangan merokok pada tempat hiburan malam. Misalnya seperti tempat karaoke, club malam, cafe live music dan sebagainya.

“Karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok. Sebagaimana telah diterapkan di beberapa negara. Seperti Australia, Amerika, dan negara-negara Eropa,” jelasnya.

CBA juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berhati-hati, dan jangan asal menerima wacana Perda Larangan merokok tersebut.

“Sebaiknya sebelum berbicara ke publik, harus ada kajian lebih dulu dari Tim ahli Gubernur sendiri agar tidak berdampak terhadap tutupnya dunia usaha yang hampir 70 % bila perda tersebut ditetapkan,” tutup Uchok. (Dr)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

IPPS: Seleksi Sekda Kota Bekasi Harus Jadi Tolok Ukur Nasional Berbasis Merit
Ribuan Buruh Dari Bekasi Dan Karawang Bergerak Ke Jakarta Dapat Pengawalan Petugas
Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Bebas dari Kepentingan Politik
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:21 WIB

IPPS: Seleksi Sekda Kota Bekasi Harus Jadi Tolok Ukur Nasional Berbasis Merit

Kamis, 24 September 2026 - 11:02 WIB

Ribuan Buruh Dari Bekasi Dan Karawang Bergerak Ke Jakarta Dapat Pengawalan Petugas

Kamis, 24 September 2026 - 07:04 WIB

Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Bebas dari Kepentingan Politik

Rabu, 23 September 2026 - 19:22 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Berita Terbaru