Dibangun Tanpa Ijin Pemkot, Tanggul Jalan Di Galaxy Diminta Untuk Dibongkar

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pembangunan tanggul jalan yang berada di pintu masuk area Grand Galaxy City di Jalan Raya Pekayon dinilai sangat membahayakan. Hal ini dikarenakan tinggi tanggul yang sekitar 2 meter berpotensi menimbulkan permasalahan.

Walikota Bekasi Tri Adhianto mengatakan bahwa pembangunan tanggul jalan tersebut telah mengalami aturan yang ada, untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mengambil langkah tegas.

“Ya ini adalah salah satu penyebab kemacetannya, karena memang desainnya sangat berbahaya, san ini sangat terlalu tinggi ya dari sisi keamanan elevasinya itu pasti lebih tinggi ya. Jadi nanti saya akan minta ini dibongkar dan termasuk pagar gitu juga karena itu tidak ada izinnya,” ujar Tri usai meresmikan jalan di, Jakasetia, Bekasi Selatan pada Minggu (03/05/26)

Menurutnya, pengusaha juga harus mentaati aturan pemerintah setempat, agar semua tertata dengan baik pada perizinan pada setiap pembangunan. Pembangunan tersebut harus mengikuti mengikuti mekanisme dan harus berdasarkan banyak pertimbangan.

Salah satu pertimbangan pada pembangunan di sekitar jalanan umum ialah melihat dampak serta estetika.

Baca Juga:  Koppas Kranggan Berikan Hadiah Kepada Nasabah Melalui Gebyar Hadiah Tabungan Cempaka Secara Virtual

“Karena setiap apapun ya itu kan dalam rangka proses pengaturan, agar jarak pandang orang itu kan berbahaya nih coba lihat dari sini tuh orang tidak akan lihat jika di sana ada kendaraan dan sebagainya. nah jadi jarak pandang juga harus diberikan juga estetika dan saya yakin yang namanya jalan tuh ada garis padan jalan,” tukasnya.

Hal ini, kata Tri tentunya butuh pemahaman dan kerjasama baik dari pemerintah, masyarakat serta dunia usaha agar semua berjalan seimbang.

Sekedar informasi, tanggul jalan yang persis berada di depan Perumahan Pondok Mitra Lestari tersebut dibangun usai Grand Galaxy City mengalami banjir parah pada tahun lalu. Diduga akibat banjir itulah tanggul jalan tersebut dibangun namun tanpa persetujuan dari Pemerintah Kota Bekasi.

Pembangunan tersebut juga mendapat protes dari warga sekitar karena selain air akan tumpah ke pemukiman, pembangunan jalan tersebut juga menyebabkan macet. (Mme)

Penulis : Mame

Editor : Slamet

Sumber Berita: Liputan

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah
Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik
Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis
Optimalkan PAD Pariwisata dan Perikanan, Pemkab Nias Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rakor Strategis
Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:33 WIB

Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:12 WIB

Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB