Dibangun Tanpa Ijin Pemkot, Tanggul Jalan Di Galaxy Diminta Untuk Dibongkar

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pembangunan tanggul jalan yang berada di pintu masuk area Grand Galaxy City di Jalan Raya Pekayon dinilai sangat membahayakan. Hal ini dikarenakan tinggi tanggul yang sekitar 2 meter berpotensi menimbulkan permasalahan.

Walikota Bekasi Tri Adhianto mengatakan bahwa pembangunan tanggul jalan tersebut telah mengalami aturan yang ada, untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mengambil langkah tegas.

“Ya ini adalah salah satu penyebab kemacetannya, karena memang desainnya sangat berbahaya, san ini sangat terlalu tinggi ya dari sisi keamanan elevasinya itu pasti lebih tinggi ya. Jadi nanti saya akan minta ini dibongkar dan termasuk pagar gitu juga karena itu tidak ada izinnya,” ujar Tri usai meresmikan jalan di, Jakasetia, Bekasi Selatan pada Minggu (03/05/26)

Menurutnya, pengusaha juga harus mentaati aturan pemerintah setempat, agar semua tertata dengan baik pada perizinan pada setiap pembangunan. Pembangunan tersebut harus mengikuti mengikuti mekanisme dan harus berdasarkan banyak pertimbangan.

Salah satu pertimbangan pada pembangunan di sekitar jalanan umum ialah melihat dampak serta estetika.

Baca Juga:  Tri, Meraup Keuntungan Di Masa Pandemik Lewat Bisnis Kecantikan

“Karena setiap apapun ya itu kan dalam rangka proses pengaturan, agar jarak pandang orang itu kan berbahaya nih coba lihat dari sini tuh orang tidak akan lihat jika di sana ada kendaraan dan sebagainya. nah jadi jarak pandang juga harus diberikan juga estetika dan saya yakin yang namanya jalan tuh ada garis padan jalan,” tukasnya.

Hal ini, kata Tri tentunya butuh pemahaman dan kerjasama baik dari pemerintah, masyarakat serta dunia usaha agar semua berjalan seimbang.

Sekedar informasi, tanggul jalan yang persis berada di depan Perumahan Pondok Mitra Lestari tersebut dibangun usai Grand Galaxy City mengalami banjir parah pada tahun lalu. Diduga akibat banjir itulah tanggul jalan tersebut dibangun namun tanpa persetujuan dari Pemerintah Kota Bekasi.

Pembangunan tersebut juga mendapat protes dari warga sekitar karena selain air akan tumpah ke pemukiman, pembangunan jalan tersebut juga menyebabkan macet. (Mme)

Penulis : Mame

Editor : Slamet

Sumber Berita: Liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

SPPG Polri Pekayon Jaya Terlambat Bikin IPAL
Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Diamankan
Waspada Kejahatan TTPO Kepada Anak Di Bawah Umur
PMPRI Adukan Sejumlah SPPG di Kota Bekasi Tak Miliki IPAL Standar BGN
AMPH RI Laporkan Kejari Sukabumi ke Kejagung dan Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Dugaan Korupsi
LSM ANNAHL Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Hibah MBR PDAM Sukabumi Rp300 Miliar
Wakapolri Minta, Rekomendasi KPRP Momentum Penguatan Fungsi Reskrim Polri
Mindset Perempuan Indonesia Resmikan Perpustakaan Adhyayana di Kulon Progo untuk Tingkatkan Literasi Anak
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

SPPG Polri Pekayon Jaya Terlambat Bikin IPAL

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:19 WIB

Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Diamankan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:44 WIB

Waspada Kejahatan TTPO Kepada Anak Di Bawah Umur

Senin, 11 Mei 2026 - 07:23 WIB

PMPRI Adukan Sejumlah SPPG di Kota Bekasi Tak Miliki IPAL Standar BGN

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:20 WIB

AMPH RI Laporkan Kejari Sukabumi ke Kejagung dan Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Dugaan Korupsi

Berita Terbaru