JAKARTA. Mediakarya – Dewan Pers mengecam keras atas dua peristiwa yang dinilai merendahkan dan menghalangi kerja jurnalistik yang terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan, kedua peristiwa tersebut menjadi catatan buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Dewan Pers mencatat peristiwa yang kurang menggembirakan dalam kurun waktu satu bulan ini,” kata Komaruddin, dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Dia menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada 11 Agustus 2026, saat wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Wartawan saat itu menanyakan soal kehadiran Presiden ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam sidang tahunan pada 14 Agustus 2026 dan Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.
Menjawab pertanyaan tersebut, Benny K. Harman menyebut SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Wartawan kemudian mengonfirmasi ulang dengan bertanya apakah itu berarti SBY tidak akan hadir dalam dua agenda kenegaraan tersebut.
Merasa pertanyaan itu sudah dijawab, Benny K. Harman merespons dengan ucapan yang dinilai merendahkan, “Otak kamu ada enggak?”
Peristiwa kedua terjadi pada tanggal yang sama, 11 Agustus 2026, ketika wartawan tvOne, BeritaSatu TV, dan Kompas TV diintimidasi oleh sekelompok orang saat meliput tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Akibat intimidasi dan pengusiran tersebut, ketiga wartawan tidak dapat melanjutkan peliputan.
Merespons dua peristiwa itu, Komaruddin menegaskan bahwa Dewan Pers menyampaikan empat sikap resmi.
Pertama, mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya, seraya mengingatkan pejabat publik untuk memberi contoh yang baik dan edukatif saat berbicara di depan umum.
Kedua, Dewan Pers mengecam intimidasi yang dilakukan sekelompok orang di lokasi TPS Cilincing terhadap wartawan Kompas, tvOne, dan BeritaSatu. Tindakan tersebut, menurut Dewan Pers, dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers.
Ketiga, Dewan Pers menegaskan bahwa pencarian informasi oleh wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang-Undang Pers.
Keempat, Dewan Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik. Menghina atau menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya sama dengan menghina publik, menghalangi perwujudan hak publik untuk tahu (the public right to know), serta menghambat fungsi pers dalam memberi informasi dan melakukan kontrol sosial.
“Demikianlah, semoga ini menjadi perhatian kita bersama,” tutup Komaruddin. (Supriyadi)











