Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, Ketua Dewan Pers Kecam Pernyataan Oknum Politisi Demokrat

- Editor

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. (Foto: Ist)

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. (Foto: Ist)

JAKARTA. Mediakarya – Dewan Pers mengecam keras atas dua peristiwa yang dinilai merendahkan dan menghalangi kerja jurnalistik yang terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan, kedua peristiwa tersebut menjadi catatan buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Dewan Pers mencatat peristiwa yang kurang menggembirakan dalam kurun waktu satu bulan ini,” kata Komaruddin, dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Dia menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada 11 Agustus 2026, saat wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.

Wartawan saat itu menanyakan soal kehadiran Presiden ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam sidang tahunan pada 14 Agustus 2026 dan Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.

Menjawab pertanyaan tersebut, Benny K. Harman menyebut SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Wartawan kemudian mengonfirmasi ulang dengan bertanya apakah itu berarti SBY tidak akan hadir dalam dua agenda kenegaraan tersebut.

Merasa pertanyaan itu sudah dijawab, Benny K. Harman merespons dengan ucapan yang dinilai merendahkan, “Otak kamu ada enggak?”

Peristiwa kedua terjadi pada tanggal yang sama, 11 Agustus 2026, ketika wartawan tvOne, BeritaSatu TV, dan Kompas TV diintimidasi oleh sekelompok orang saat meliput tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga:  AKBP Levi Defriansyah, Polisi Yang Berjiwa Sosial Tinggi

Akibat intimidasi dan pengusiran tersebut, ketiga wartawan tidak dapat melanjutkan peliputan.

Merespons dua peristiwa itu, Komaruddin menegaskan bahwa Dewan Pers menyampaikan empat sikap resmi.

Pertama, mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya, seraya mengingatkan pejabat publik untuk memberi contoh yang baik dan edukatif saat berbicara di depan umum.

Kedua, Dewan Pers mengecam intimidasi yang dilakukan sekelompok orang di lokasi TPS Cilincing terhadap wartawan Kompas, tvOne, dan BeritaSatu. Tindakan tersebut, menurut Dewan Pers, dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers.

Ketiga, Dewan Pers menegaskan bahwa pencarian informasi oleh wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang-Undang Pers.

Keempat, Dewan Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik. Menghina atau menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya sama dengan menghina publik, menghalangi perwujudan hak publik untuk tahu (the public right to know), serta menghambat fungsi pers dalam memberi informasi dan melakukan kontrol sosial.

“Demikianlah, semoga ini menjadi perhatian kita bersama,” tutup Komaruddin. (Supriyadi)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin
Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum
Pernyataannya Kerap Blunder, Prabowo Diprediksi Bakal Ditinggal Pendukungnya Pada Pilpres 2029
OT Peduli Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa M 7,7 Nagekeo NTT
Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, IPPS Sebut Saatnya Jauhkan Prabowo dari Mikrofon
Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang
81 Tahun Indonesia Merdeka, LPKAN Tagih Kerja Nyata Aparatur Negara: Jangan Cuma Pandai Berjanji
GNK Dorong Bareskrim Polri Segera Proses Kasus Dugaan Korupsi Dinas LH Kota Bekasi dan TPST Bantargebang

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, Ketua Dewan Pers Kecam Pernyataan Oknum Politisi Demokrat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:16 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Pernyataannya Kerap Blunder, Prabowo Diprediksi Bakal Ditinggal Pendukungnya Pada Pilpres 2029

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:53 WIB

OT Peduli Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa M 7,7 Nagekeo NTT

Berita Terbaru