Dipastikan Diproses, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Kota Bekasi Tinggal Tunggu Momentum

Mandor Baya (tengah) yang didampingi Ketum DPP Tri Nusa H.Rahmat Gunasin (kiri) di depan gedung KPK,  Selasa (17/9/2024).

JAKARTA, Mediakarya – Kasus korupsi yang menjerat Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bekasi, Soleman, terkait dengan dugaan gratifikasi sepertinya harus menjadi perhatian bagi politisi lainnya bahwa tidak ada satupun kejahatan yang sempurna dan lolos dari jerat hukum.

Padahal, pelaporan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Soleman di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi  sudah berlangsung lama. Hanya saja eksekusinya baru dilakukan setelah pelantikan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Ini artinya, bagi politisi yang pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum, baik itu Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK, jika alat buktinya sudah cukup maka dipastikan bakal diproses, hanya saja tinggal menunggu momentum yang tepat saja,” ujar Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, kepada Mediakarya, Ahad (3/11/2024).

Mandor Baya menyebut bahwa sebelumnya, pihaknya juga telah melaporkan sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan Mantan Wali Kota Bekasi yang juga Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto.

Meski saat ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan, namun Mandor Baya meyakini bahwa kasus tersebut bakal dilanjutkan hingga tahap penyidikan.

“Kami yakini kasus tersebut bakal diproses, sebab sejumlah alat bukti yang diminta oleh tim penyidik sudah kami penuhi seluruhnya, dan dipastikan telah memenuhi unsur pidananya,” ungkap Mandor Baya.

“Artinya kasus tersebut tidak mungkin berhenti. Tinggal menunggu momentumnya saja, dipastikan KPK maupun Kejagung akan memanggil pihak-pihak yang diduga ikut terlibat,” imbuh Mandor Baya.

Menurut dia, jangankan kasus dugaan korupsi di Kota Bekasi yang sudah jelas-jelas ada pelapor dan menyertakan alat bukti, sedangkan kasus impor gula yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang kejadiannya sudah cukup lama saja kembali dibuka.

“Seperti baru-baru ini Kejagung menetapkan tersangka Mantan Mendag Tom Lembong, padahal kasus tersebut terjadi tahun 2015. Dan konon menteri hanya mengeluarkan kebijakan impor saja,” ungkap Baya.

Sementara kasus dugaan korupsi di Kota Bekasi yang diduga melibatkan Mantan Wali Kota Bekasi itu tergolong masih segar dan belum lupa dalam ingatan publik.

“Jadi, tidak ada kejahatan yang sempurna. Sepandai pandainya manusia menutup bangkai pasti akan tercium juga. Terkait dengan kasus korupsi yang diduga melibatkan Mantan Wali Kota Bekasi itu kami yakini bakal diusut tuntas. Tinggal menunggu momentum saja seperti kasus korupsi yang melibatkan ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi,” pungkas Baya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang melakukan penahanan terhadap Ketua DPC PDI Perjuangan Soleman atas dugaan dugaan gratifikasi dari salah satu pihak swasta.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Cikarang, pada Selasa (29/10/2024).

Usai diperiksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih 2024-2029 itu langsung memakai rompi warna pink dan digiring menuju tahanan kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *