SUKABUMI, Mediakarya — Puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sukabumi Raya dan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Rabu (9/7/2025) petang. Mereka menuding pemerintahan Wali Kota Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Bobby Maulana sarat penyimpangan, dikuasai kepentingan kelompok tertentu, dan mengarah pada praktik dinasti politik.
Aksi yang berlangsung sejak sore itu sempat memanas. Massa membakar ban, membawa rantai serta kunci gembok, dan berupaya menyegel pintu masuk ruang utama balai kota secara simbolis. Aksi ini dihadang aparat keamanan, namun massa tetap bersikeras menyuarakan tuntutan mereka.
Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, menilai saat ini tata kelola pemerintahan Kota Sukabumi berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Ia menyebut struktur kekuasaan dikuasai oleh Yayasan Doa Bangsa dan Forum Komunikasi Doa Bangsa (FKDB), yang terafiliasi dengan Wali Kota Ayep Zaki.
“Pemerintahan kita telah dibajak oleh kekuasaan informal yang mengutamakan loyalitas politik dan kedekatan personal, bukan meritokrasi dan kapabilitas. Ini bentuk nyata dari kemunduran demokrasi lokal,” tegas Aris.
Soroti Pembentukan TKPP dan Konflik Kepentingan
Mahasiswa menyoroti pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) melalui SK Wali Kota Sukabumi No. 188.45/43-BAPPEDA/2025 dan perubahannya pada SK No. 188.45/169-BAPPEDA/2025. Aris menyebut TKPP dibentuk tanpa dasar hukum sektoral yang jelas, tidak melalui seleksi terbuka, serta diisi oleh non-ASN yang merupakan loyalis kepala daerah.
Menurutnya, pembentukan TKPP melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
- Pasal 10 dan 12 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Pasal 3 UU ASN No. 5 Tahun 2014
- Surat Edaran BKN 2023 tentang larangan penggunaan APBD untuk honorarium tim ad hoc non-ASN
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang larangan praktik nepotisme
Aris juga membeberkan praktik rangkap jabatan oleh Ketua TKPP, yang merupakan adik kandung wali kota sekaligus mantan narapidana kasus korupsi, kini menjabat pula sebagai Plt Dewan Pengawas PDAM dan Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, SH.
“Ini jelas melanggar asas bebas konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014, Permendagri No. 79 Tahun 2018, dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ujarnya.
Desak Transparansi dan Evaluasi Anggaran
Aris juga menyoroti belum dipublikasikannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024, yang dinilainya sebagai pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara.
Dalam aksinya, GMNI dan PMII menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Tuntutan GMNI:
- Cabut SK dan bubarkan TKPP.
- Tolak kolusi dan rangkap jabatan kerabat kepala daerah.
- Copot Direktur RSUD R. Syamsudin dan audit kerugian negara.
- Batalkan kenaikan tunjangan DPRD dan belanja tidak etis.
- Umumkan LHP BPK TA 2024 secara terbuka.
- Evaluasi total kebijakan peningkatan PAD yang membebani rakyat.
Tuntutan PMII:
- Laksanakan reformasi birokrasi berbasis merit dan bebas intervensi.
- Evaluasi program nadzir wakaf dan hentikan praktik pemaksaan.
- Realisasikan layanan dasar gratis dan pemberdayaan masyarakat.
- Percepat pemerataan akses dan kualitas pendidikan.
Kritik Terbuka Terhadap Dinasti Politik
Dalam orasinya, Aris menyebut sistem pemerintahan saat ini tengah dikuasai oleh kelompok yang memperlakukan jabatan publik sebagai warisan keluarga.
“Kita tidak sedang menghadapi birokrasi yang pincang, tapi menyaksikan lahirnya rezim dinasti lokal yang membajak ruang publik dan menjarah anggaran demi melanggengkan kekuasaan,” ucapnya lantang.
Ia menegaskan bahwa rakyat bukanlah budak yayasan atau keluarga pejabat, dan menyerukan perlawanan terhadap dominasi politik yang mengabaikan prinsip keadilan dan demokrasi.
“Hari ini kita menyatakan cukup. Bongkar struktur dinasti! Rebut kembali demokrasi yang dirampas!” tegas Aris menutup orasinya.
Aksi unjuk rasa berakhir menjelang malam dengan penjagaan ketat aparat, sementara pihak Pemerintah Kota Sukabumi belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut. (eka)






