JAKARTA, Mediakarya  – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Meixxy Rismanto sebagai anggota KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu, akibat tindakan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto selaku anggota KPU Kabupaten Kaur sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Teguh Prasetyo dalam sidang secara daring di Jakarta, Rabu.

Sanksi tersebut dibacakan atas perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 oleh majelis DKPP di Ruang Sidang DKPP.

Teguh mengatakan bahwa teradu terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex).

Dalam sidang pemeriksaan, teradu mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah milik teradu. Tindakan tersebut dilakukan saat teradu melakukan tugas kedinasan.