JAKARTA, Mediakarya – Kenaikan harga tiket pesawat baik rute domistik maupun internasional mendapat kritikan tajam dari wakil rakyat di DPR RI.
Sementara Kementerian Perhubungan sendiri beralasan bahwa kenaikan bahan bakar avtur global sebagai penyebab kenaikan sejumlah harga tiket pesawat baik domistik maupun internasional.
SebeKementerian Perhubungan sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak pada 18 April 2022.
Peraturan itu mengizinkan maskapai penerbangan untuk menerapkan biaya fuel surcharge atau biaya tambahan pada konsumen.