Beranda / Daerah / Dr. Umbu Rudi Soroti Dugaan Mafia Tanah di Sumba Barat Daya: Warga Kehilangan Lahan, Aparat Diduga Terlibat

Dr. Umbu Rudi Soroti Dugaan Mafia Tanah di Sumba Barat Daya: Warga Kehilangan Lahan, Aparat Diduga Terlibat

JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, angkat bicara terkait dugaan praktik mafia tanah yang kembali mencuat di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Kasus ini menyeret dua oknum polisi yang diduga terlibat dalam jual-beli lahan warga secara ilegal di Desa Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi.

Lahan seluas 5,6 hektare milik warga setempat, banyak di antaranya buta huruf dilaporkan berpindah tangan tanpa persetujuan yang sah. Para ahli waris mengaku menandatangani dokumen yang mereka kira untuk pendataan, namun ternyata merupakan surat kuasa untuk menjual tanah mereka.

“Ini skema yang sangat rapi dan terstruktur. Dugaan keterlibatan aparat harus ditindak tegas karena jelas merugikan rakyat kecil,” tegas Umbu Rudi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (30/5/2025).

Kasus ini mencuat setelah laporan warga menyebut bahwa Welhelmus Winya Marru dan Hendrikus Mona Dendo, dua anggota suku Laimehe, serta ahli waris lainnya, tiba-tiba mengetahui tanah mereka telah dijual, tanpa pertemuan dengan pembeli maupun salinan dokumen resmi.

“Tak ada penjelasan, tak ada pertemuan, tahu-tahu tanah sudah berpindah tangan,” kata Hendrikus.

Nilai jual tanah ditaksir mencapai lebih dari Rp18 miliar. Namun, keluarga hanya menerima sekitar Rp500 juta, itupun dicicil selama beberapa tahun. Hingga kini, sebagian ahli waris belum pernah menandatangani dokumen penjualan apa pun.

Pembeli tanah disebut-sebut sebagai selebgram asal Bali bernama Kevin. Namun, belum ditemukan sertifikat resmi atas nama yang bersangkutan. Semua proses transaksi diduga dikendalikan oleh perantara yang berprofesi sebagai aparat.

“Kami minta akta jual beli yang cacat prosedur itu dibatalkan,” ujar Umbu Rudi.

Ia juga menyoroti adanya tekanan terhadap warga yang berani bersuara. “Sejak kasus ini mencuat, sejumlah keluarga hidup dalam rasa takut. Ini bentuk perampokan hak atas nama hukum. Negara tidak boleh diam,” tambahnya.

Umbu Rudi menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Direktorat Propam Polda NTT hingga ke Kadiv Propam Mabes Polri. Ia menilai ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan terstruktur yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurutnya, kasus serupa telah berulang di berbagai wilayah Sumba, terutama terkait tanah adat yang berpindah tangan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dan di luar prosedur hukum.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi bom waktu bagi konflik sosial di Pulau Sumba. Masyarakat adat semakin terpinggirkan dari tanah dan sumber air miliknya,” tegas Umbu Rudi.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, saat dikonfirmasi media lokal, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya akan cek informasinya. Jika memang ada keterlibatan anggota, kami akan tindak sesuai prosedur dan secara profesional,” ujarnya. (hab)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *