JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, angkat bicara terkait dugaan praktik mafia tanah yang kembali mencuat di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Kasus ini menyeret dua oknum polisi yang diduga terlibat dalam jual-beli lahan warga secara ilegal di Desa Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi.
Lahan seluas 5,6 hektare milik warga setempat, banyak di antaranya buta huruf dilaporkan berpindah tangan tanpa persetujuan yang sah. Para ahli waris mengaku menandatangani dokumen yang mereka kira untuk pendataan, namun ternyata merupakan surat kuasa untuk menjual tanah mereka.
“Ini skema yang sangat rapi dan terstruktur. Dugaan keterlibatan aparat harus ditindak tegas karena jelas merugikan rakyat kecil,” tegas Umbu Rudi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (30/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah laporan warga menyebut bahwa Welhelmus Winya Marru dan Hendrikus Mona Dendo, dua anggota suku Laimehe, serta ahli waris lainnya, tiba-tiba mengetahui tanah mereka telah dijual, tanpa pertemuan dengan pembeli maupun salinan dokumen resmi.
“Tak ada penjelasan, tak ada pertemuan, tahu-tahu tanah sudah berpindah tangan,” kata Hendrikus.