JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dua pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Keduanya dinyatakan lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) susulan.

“KPK menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai negeri sipil kepada dua orang pegawai yang telah menyelesaikan masa tugas belajarnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/10).

Diketahui, saat KPK menggelar asesemen TWK kepada seluruh pegawai, tiga di antaranya tengah menjalani studi di luar negeri. Ketiganya mengikuti TWK susulan pada 20 dan 22 September 2021. Dari tiga orang itu, dua dinyatakan lulus dan satu atas nama Lakso Anindito.

“Pegawai yang dilantik tersebut telah mengikuti TWK susulan yang digelar pada 20 – 22 September 2021 sebagai salah satu syarat proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN,” ujar Ali, yang dikutip dari merdeka.

“Kesempatan susulan ini diberikan karena pada saat KPK menyelenggarakan tes secara serempak, kedua pegawai sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri,” dia menambahkan.

Ali mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan saksi Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Plt. Kepala Biro SDM Yonathan Deme Tangdilintin.

Pada upacara pelantikan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK ini, Cahya Harefa menaruh harapan besar kepada para pegawai agar dapat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara produktif.

“Setiap PNS dituntut untuk memiliki produktivitas kerja yang terus meningkat, senantiasa bersiap diri menghadapi kompetisi dengan terus mengembangkan kompetensi, serta mampu mengikuti perubahan dan perkembangan zaman,” kata Cahya.

Ali mengatakan, dua pegawai yang dilantik merupakan pegawai yang bertugas di Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Penyelidikan. Setelah dilakukan pelantikan ASN, pegawai yang bertugas di Direktorat Penyelidikan dilakukan pelantikan sebagai penyelidik oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.

“Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN merupakan rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah ASN,” tutupnya.(qq)

By ATH1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *