Dua Pegawai KPK yang Ikut TWK Susulan Dilantik Jadi ASN

- Editor

Jumat, 8 Oktober 2021 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dua pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Keduanya dinyatakan lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) susulan.

“KPK menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai negeri sipil kepada dua orang pegawai yang telah menyelesaikan masa tugas belajarnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/10).

Diketahui, saat KPK menggelar asesemen TWK kepada seluruh pegawai, tiga di antaranya tengah menjalani studi di luar negeri. Ketiganya mengikuti TWK susulan pada 20 dan 22 September 2021. Dari tiga orang itu, dua dinyatakan lulus dan satu atas nama Lakso Anindito.

“Pegawai yang dilantik tersebut telah mengikuti TWK susulan yang digelar pada 20 – 22 September 2021 sebagai salah satu syarat proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN,” ujar Ali, yang dikutip dari merdeka.

“Kesempatan susulan ini diberikan karena pada saat KPK menyelenggarakan tes secara serempak, kedua pegawai sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri,” dia menambahkan.

Ali mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan saksi Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Plt. Kepala Biro SDM Yonathan Deme Tangdilintin.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tegur Danrem Surya Kencana

Pada upacara pelantikan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK ini, Cahya Harefa menaruh harapan besar kepada para pegawai agar dapat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara produktif.

“Setiap PNS dituntut untuk memiliki produktivitas kerja yang terus meningkat, senantiasa bersiap diri menghadapi kompetisi dengan terus mengembangkan kompetensi, serta mampu mengikuti perubahan dan perkembangan zaman,” kata Cahya.

Ali mengatakan, dua pegawai yang dilantik merupakan pegawai yang bertugas di Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Penyelidikan. Setelah dilakukan pelantikan ASN, pegawai yang bertugas di Direktorat Penyelidikan dilakukan pelantikan sebagai penyelidik oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.

“Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN merupakan rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah ASN,” tutupnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove
TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia
Pelaksanaan Munas III KBI Ricuh, Panitia Penyelenggara Terancam Dipolisikan
Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:34 WIB

IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:05 WIB

Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:22 WIB

TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:00 WIB

Pelaksanaan Munas III KBI Ricuh, Panitia Penyelenggara Terancam Dipolisikan

Berita Terbaru

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

Opini

Di Balik Jatuhnya Sang Jaksa dan Berkas yang Membeku

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:43 WIB

Ratusan massa saat membakar sebuah gedung saat aksi kerusuhan di Agustus 2025 (Foto: Ist)

Headline

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:12 WIB