Dua Pegawai KPK yang Ikut TWK Susulan Dilantik Jadi ASN

- Penulis

Jumat, 8 Oktober 2021 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dua pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Keduanya dinyatakan lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) susulan.

“KPK menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai negeri sipil kepada dua orang pegawai yang telah menyelesaikan masa tugas belajarnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/10).

Diketahui, saat KPK menggelar asesemen TWK kepada seluruh pegawai, tiga di antaranya tengah menjalani studi di luar negeri. Ketiganya mengikuti TWK susulan pada 20 dan 22 September 2021. Dari tiga orang itu, dua dinyatakan lulus dan satu atas nama Lakso Anindito.

“Pegawai yang dilantik tersebut telah mengikuti TWK susulan yang digelar pada 20 – 22 September 2021 sebagai salah satu syarat proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN,” ujar Ali, yang dikutip dari merdeka.

“Kesempatan susulan ini diberikan karena pada saat KPK menyelenggarakan tes secara serempak, kedua pegawai sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri,” dia menambahkan.

Ali mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan saksi Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Plt. Kepala Biro SDM Yonathan Deme Tangdilintin.

Baca Juga:  Rekrutmen KPK: 5 Tahun Pengalaman “Relevan”? Relevan Buat Siapa?

Pada upacara pelantikan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK ini, Cahya Harefa menaruh harapan besar kepada para pegawai agar dapat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara produktif.

“Setiap PNS dituntut untuk memiliki produktivitas kerja yang terus meningkat, senantiasa bersiap diri menghadapi kompetisi dengan terus mengembangkan kompetensi, serta mampu mengikuti perubahan dan perkembangan zaman,” kata Cahya.

Ali mengatakan, dua pegawai yang dilantik merupakan pegawai yang bertugas di Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Penyelidikan. Setelah dilakukan pelantikan ASN, pegawai yang bertugas di Direktorat Penyelidikan dilakukan pelantikan sebagai penyelidik oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.

“Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN merupakan rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah ASN,” tutupnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru