SUKABUMI, Mediakarya – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pemuda berinisial MW (25) dan MAB (18) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Perum Jagaraksa Permai, Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Senin malam, 28 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 11 paket sabu siap edar dengan total berat 3,67 gram, dua unit telepon genggam, dan satu unit timbangan digital.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
“Alhamdulillah, berawal dari informasi masyarakat, kami berhasil menangkap dua orang pemuda yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu pada Senin malam (28/7),” ujar AKP Tenda kepada awak media, Kamis (31/7/2025).
Menurut hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H, yang kini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok utama narkoba kepada kedua tersangka,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MW dan MAB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (eka)






