Dua Pemuda Diciduk di Kontrakan Sukabumi, Polisi Temukan 11 Paket Sabu

SUKABUMI, Mediakarya – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pemuda berinisial MW (25) dan MAB (18) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Perum Jagaraksa Permai, Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Senin malam, 28 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 11 paket sabu siap edar dengan total berat 3,67 gram, dua unit telepon genggam, dan satu unit timbangan digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *