Menurut Herman, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi seharusnya dilakukan tiga hari setelah proses itu dinaikkan ke penyidikan. Penyidik sendiri menaikkan perkara itu ke penyidikan pada Rabu (26/1).
“Tidak sesuai dengan KUHP. Kan seharusnya tiga hari, ini baru dua hari. Jadi kami minta diperbaiki lagi. Harus sesuai prosedurlah,” katanya.
Dia juga menjelaskan, Edy Mulyadi tidak menyebutkan Kalimantan Timur dalam pernyataan di dalam video yang beredar. Menurutnya, pernyataan jin buang anak menunjukkan suatu lokasi yang jauh.
“Kami meminta Mabes Polri mengusut siapa provokatornya. Ada kepentingan politik di sini,” ujar dia.
Terakhir diberitakan, penyidik hingga kemarin (27/1) telah memeriksa 38 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah (Jateng), dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim).