JAKARTA, Mediakarya – Kejakasaan Agung RI resmi menetapkan tersangka mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta Wakilnya, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya akan menjalani penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Ketiganya menggunakan rompi tahanan milik Kejakasaan dan digiring ke tahanan
Ketiganya diketahui belum menunjuk kuasa hukum dan belum menyampaikan sanggahan apa pun atas tuduhan yang diarahkan. Berikut rincian lengkap pasal yang disangkakan beserta hak hukum yang tetap mereka miliki menurut ketentuan berlaku.
Berdasarkan pengumuman resmi Kejaksaan Agung, ketiganya dijerat gabungan aturan lama dan baru, terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, jual beli hak SPPG, intervensi pengadaan, serta perbuatan yang merugikan keuangan negara periode 2025–2026 :
Adapun untuk menjerat ketiganya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20/2001, sebagaimana
- Pasal 2 Ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara”
- Terkait dugaan mark-up harga, pengadaan tidak sesuai kebutuhan, penggunaan yayasan terafiliasi, dan jual beli titik SPPG .
- Ancaman: Penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
2. Pasal 12 Huruf e
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang atau menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara”
- Terkait intervensi pejabat pengadaan, penyusunan dokumen yang tidak sesuai fakta, dan pengaturan penerima manfaat secara sepihak .
- Ancaman: Penjara 1–12 tahun, denda maks Rp600 juta.
3. Pasal 13
“Percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana sama dengan pelaku utama”
- Berlaku karena perbuatan dilakukan bersama-sama sebagai pejabat pimpinan BGN.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru – UU No.1 Tahun 2023
- Pasal 603 – Menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi/kelompok yang merugikan negara
- Pasal 604 – Perbuatan melawan hukum yang secara langsung merugikan keuangan negara
- Pasal 20 – Tentang pertanggungjawaban pidana bersama-sama pelaku
- Gabungan pasal ini ancaman tertinggi penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Hak Hukum Tetap Dipergunakan
Praktisi Hukum Nurseylla Indra, S.H, mengatakan, meski berstatus tersangka dan ketiganya belum memiliki pengacara, seluruh hak hukum dijamin penuh sesuai KUHAP & UU Hak Asasi Tersangka/Terdakwa:
“Para tersangka ini masih berhak menunjuk kuasa hukum kapan saja, lewat keluarga, kerabat, atau rekan. Jika tidak mampu biaya, negara wajib menyediakan pengacara bantuan hukum gratis,” ujar Nuseylla kepada media, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diketahui yaitu Semua keterangan tersangka tanpa pendamping hukum tidak wajib diakui jika bertentangan kehendak sendiri.
Menurutnya, para tersangka memiliki hak untuk memberikan keterangan atau menolak menjawab. Dalam hal ini, tersangka bebas menjawab, diam, atau menyampaikan versi sendiri, tidak boleh dipaksa, ditekan, atau disiksa untuk mengakui kesalahan. Selain itu, segala tekanan fisik/psikis dapat dijadikan bukti pelanggaran hukum
“Tidak hanya itu, meski sudah bersetatus tersangka, mereka juga memiliki hak mengetahui seluruh dasar hukum dan bukti. Wajib diberitahu, pasal yang disangkakan, tindak pidana yang dituduhkan, alat bukti yang dimiliki penyidik. Dan berhak membaca, memeriksa, dan meminta perbaikan seluruh Berita Acara Pemeriksaan. Bahkan diperbolehkan meminta salinan dokumen penting yang berkaitan dengan kasus,” pungkasnya.











