Eks Kepala BGN Dan Wakilnya Resmi Tersangka, Ini Hak Dan Kewajiban Hukum Mereka

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana saat ditahan Kejagung

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana saat ditahan Kejagung

JAKARTA, Mediakarya – Kejakasaan Agung RI resmi menetapkan tersangka mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta Wakilnya, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya akan menjalani penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Ketiganya menggunakan rompi tahanan milik Kejakasaan dan digiring ke tahanan

Hingga berita diturunkan, ketiganya belum menunjuk kuasa hukum dan belum menyampaikan sanggahan apa pun atas tuduhan yang diarahkan. Berikut rincian lengkap pasal yang disangkakan beserta hak hukum yang tetap mereka miliki menurut ketentuan berlaku.

PASAL-PASAL YANG DISANGKAKAN

Berdasarkan pengumuman resmi Kejaksaan Agung, ketiganya dijerat gabungan aturan lama dan baru, terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, jual beli hak SPPG, intervensi pengadaan, serta perbuatan yang merugikan keuangan negara periode 2025–2026 :

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20/2001

1. Pasal 2 Ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara”
→ Terkait dugaan mark-up harga, pengadaan tidak sesuai kebutuhan, penggunaan yayasan terafiliasi, dan jual beli titik SPPG .
→ Ancaman: Penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

2. Pasal 12 Huruf e

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang atau menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara”
→ Terkait intervensi pejabat pengadaan, penyusunan dokumen yang tidak sesuai fakta, dan pengaturan penerima manfaat secara sepihak .
→ Ancaman: Penjara 1–12 tahun, denda maks Rp600 juta.

3. Pasal 13

“Percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana sama dengan pelaku utama”
→ Berlaku karena perbuatan dilakukan bersama-sama sebagai pejabat pimpinan BGN.

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru – UU No.1 Tahun 2023

1. Pasal 603 – Menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi/kelompok yang merugikan negara

2. Pasal 604 – Perbuatan melawan hukum yang secara langsung merugikan keuangan negara

3. Pasal 20 – Tentang pertanggungjawaban pidana bersama-sama pelaku

Baca Juga:  Beri Delapan Catatan Penting dalam Tata Kelola MBG, BPKN Dukung Kepala BGN Baru

Gabungan pasal ini ancaman tertinggi penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

HAK HUKUM YANG TETAP DIPERGUNAKAN

Praktisi Hukum Nurseylla Indra, S.H, mengatakan, Meski berstatus tersangka dan belum punya pengacara, seluruh hak hukum dijamin penuh sesuai KUHAP & UU Hak Asasi Tersangka/Terdakwa:

“Para tersangka ini masih berhak menunjuk kuasa hukum kapan saja, lewat keluarga, kerabat, atau rekan. Jika tidak mampu biaya, negara wajib menyediakan pengacara bantuan hukum gratis,” ujar Nuseylla kepada media.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diketahui yaitu Semua keterangan tersangka tanpa pendamping hukum tidak wajib diakui jika bertentangan kehendak sendiri.

2. Hak Memberikan Keterangan ATAU Menolak Menjawab

– Bebas menjawab, diam, atau menyampaikan versi sendiri

– Tidak boleh dipaksa, ditekan, atau disiksa untuk mengakui kesalahan

– Segala tekanan fisik/psikis dapat dijadikan bukti pelanggaran hukum

3. Hak Mengetahui Seluruh Dasar Hukum & Bukti

– Wajib diberitahu: pasal yang disangkakan, tindak pidana yang dituduhkan, alat bukti yang dimiliki penyidik

– Berhak membaca, memeriksa, dan meminta perbaikan seluruh Berita Acara Pemeriksaan

– Boleh meminta salinan dokumen penting yang berkaitan dengan kasus

4. Hak Berkomunikasi & Dikunjungi

– Diizinkan bertemu keluarga, menerima surat, kebutuhan dasar sesuai aturan rutan

– Komunikasi hanya dibatasi demi keamanan, tidak boleh dilarang total tanpa alasan hukum sah

5. Hak Mengajukan Keberatan & Upaya Hukum

– Boleh mengajukan keberatan atas penetapan tersangka, penahanan, atau penyitaan barang bukti

– Berhak memohon penggantian bentuk penahanan atau penangguhan penahanan dengan alasan sah

– Nantinya berhak mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali jika sudah ada putusan pengadilan

6. Hak Diperlakukan Secara Manusiawi

– Bebas dari kekerasan, penghinaan, diskriminasi, atau perlakuan merendahkan martabat

– Mendapatkan makanan, kesehatan, tempat tidur, dan kebersihan layak sesuai standar rutan

Catatan: Penahanan 20 hari berlaku sampai sekitar 23 Juni 2026, dapat diperpanjang maksimal 20 hari lagi jika penyidikan belum selesai. Sampai saat ini belum ada pengumuman tersangka tambahan.(Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Beri Delapan Catatan Penting dalam Tata Kelola MBG, BPKN Dukung Kepala BGN Baru
500 Petugas Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Kota Bekasi
Presiden Prabowo Copot Tiga Pejabat Penting di BGN
DPRD Kabupaten Bekasi Sorot IPAL di TPA Burangkeng: Bocor dan Desain Mirip IPAL Industri
Kompolnas Award 2026, Diberikan Kepada Satker Polri Dengan Kinerja Baik
Tak Hadiri Hari Lahir Pancasila, Pengamat Singgung Ketidakpatuhan Dirut BUMD Kota Bekasi
Ketidakhadiran Pimpinan BUMD Pada Momen Hari Lahir Pancasila Menuai Kritik Publik
Merayakan “Kematian” Pancasila
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

Eks Kepala BGN Dan Wakilnya Resmi Tersangka, Ini Hak Dan Kewajiban Hukum Mereka

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:52 WIB

Beri Delapan Catatan Penting dalam Tata Kelola MBG, BPKN Dukung Kepala BGN Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:37 WIB

Presiden Prabowo Copot Tiga Pejabat Penting di BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:18 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Sorot IPAL di TPA Burangkeng: Bocor dan Desain Mirip IPAL Industri

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:22 WIB

Kompolnas Award 2026, Diberikan Kepada Satker Polri Dengan Kinerja Baik

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Sinergi Pembangunan: Wabup Yusuf Nakhe Sambangi Onolal

Rabu, 3 Jun 2026 - 17:26 WIB