Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana saat ditahan Kejagung

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana saat ditahan Kejagung

JAKARTA, Mediakarya – Kejakasaan Agung RI resmi menetapkan tersangka mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta Wakilnya, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya akan menjalani penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Ketiganya menggunakan rompi tahanan milik Kejakasaan dan digiring ke tahanan

Ketiganya diketahui belum menunjuk kuasa hukum dan belum menyampaikan sanggahan apa pun atas tuduhan yang diarahkan. Berikut rincian lengkap pasal yang disangkakan beserta hak hukum yang tetap mereka miliki menurut ketentuan berlaku.

Berdasarkan pengumuman resmi Kejaksaan Agung, ketiganya dijerat gabungan aturan lama dan baru, terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, jual beli hak SPPG, intervensi pengadaan, serta perbuatan yang merugikan keuangan negara periode 2025–2026 :

Adapun untuk menjerat ketiganya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20/2001, sebagaimana

  1. Pasal 2 Ayat (1): 

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara”

  •  Terkait dugaan mark-up harga, pengadaan tidak sesuai kebutuhan, penggunaan yayasan terafiliasi, dan jual beli titik SPPG .
  • Ancaman: Penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

    2. Pasal 12 Huruf e

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang atau menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara”

  • Terkait intervensi pejabat pengadaan, penyusunan dokumen yang tidak sesuai fakta, dan pengaturan penerima manfaat secara sepihak .
  • Ancaman: Penjara 1–12 tahun, denda maks Rp600 juta.

3. Pasal 13

“Percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana sama dengan pelaku utama”

  • Berlaku karena perbuatan dilakukan bersama-sama sebagai pejabat pimpinan BGN.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru – UU No.1 Tahun 2023
  1. Pasal 603 – Menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi/kelompok yang merugikan negara
  2. Pasal 604 – Perbuatan melawan hukum yang secara langsung merugikan keuangan negara
  3. Pasal 20 – Tentang pertanggungjawaban pidana bersama-sama pelaku
  4. Gabungan pasal ini ancaman tertinggi penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca Juga:  OSO Ceritakan Dirinya Kenal Mahfud Md 50 Tahun Lalu Karena Gus Dur

Hak Hukum Tetap Dipergunakan 

Praktisi Hukum Nurseylla Indra, S.H, mengatakan, meski berstatus tersangka dan ketiganya belum memiliki pengacara, seluruh hak hukum dijamin penuh sesuai KUHAP & UU Hak Asasi Tersangka/Terdakwa:

“Para tersangka ini masih berhak menunjuk kuasa hukum kapan saja, lewat keluarga, kerabat, atau rekan. Jika tidak mampu biaya, negara wajib menyediakan pengacara bantuan hukum gratis,” ujar Nuseylla kepada media, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diketahui yaitu Semua keterangan tersangka tanpa pendamping hukum tidak wajib diakui jika bertentangan kehendak sendiri.

Menurutnya, para tersangka memiliki hak untuk memberikan keterangan atau menolak menjawab. Dalam hal ini, tersangka bebas menjawab, diam, atau menyampaikan versi sendiri, tidak boleh dipaksa, ditekan, atau disiksa untuk mengakui kesalahan. Selain itu,  segala tekanan fisik/psikis dapat dijadikan bukti pelanggaran hukum

“Tidak hanya itu, meski sudah bersetatus tersangka, mereka juga memiliki hak mengetahui seluruh dasar hukum dan bukti. Wajib diberitahu, pasal yang disangkakan, tindak pidana yang dituduhkan, alat bukti yang dimiliki penyidik. Dan berhak membaca, memeriksa, dan meminta perbaikan seluruh Berita Acara Pemeriksaan. Bahkan diperbolehkan meminta salinan dokumen penting yang berkaitan dengan kasus,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Terkait Narasi ‘Sell Indonesia’, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Minta Singapura Intropeksi Diri
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Terkait Narasi ‘Sell Indonesia’, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Minta Singapura Intropeksi Diri

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:37 WIB

PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Berita Terbaru