JAKARTA, Mediakarya – Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar berpandangan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan privasi aplikasi PeduliLindungi.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai pengendali data dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi, harus mengevaluasi kebijakan privasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” kata Wahyudi dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Selasa.
Aplikasi PeduliLindungi yang memproses data real time berupa lokasi melalui scan barcode, memuat informasi mengenai sertifikat vaksin, e-HAC untuk syarat perjalanan, hingga integrasi dengan bukti tes COVID-19 mengharuskan pengendali data, yakni pemerintah, untuk menerapkan prinsip integritas dan kerahasiaan secara ketat.