Gapero: Kenaikan Cukai Harus Diimbangi Dengan Penertiban Rokok Ilegal

- Editor

Minggu, 30 Januari 2022 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Gapero Sulami Bahar.

Ketua Umum Gapero Sulami Bahar.

SURABAYA, Mediakarya – Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapero) meminta pemerintah dalam menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) terlebih dahulu melakukan evaluasi dan mendengarkan masukan dari sejumlah asosiasi industri rokok nasional.

Hal itu menanggapi kenaikan CHT yang secara resmi berlaku mulai 1 Januari 2022 dan ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Ketua Umum Gapero Sulami Bahar mengatakan, seharusnya pemerintah dalam menaikan tarif CHT terlebih dahulu melakukan perencanaan yang matang, sehingga tidak menimbulkan polemik bagi industri rokok.

“Seharusnya pemerintah melibatkan asosiasi dalam membuat roadmap. Selain itu, kalau bisa jangan sampai kenaikan tarif cukai rokok tidak lebih dari satu digit. Kita ketahui bersama bahwa industri rokok saat ini kondisinya sedang turun drastis, terlebih di masa pandemi seperti saat ini,” kata Sulami kepada wartawan di Surabaya, Minggu (30/1/2022).

Sulami mengatakan, kenaikan cukai rokok yang melebihi satu digit di saat menurunnya daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19 sangat berdampak pada pengusaha rokok, khususnya bagi industri kecil.

Menurutnya, dengan kenaikan cukai rokok sebesar 12 persen dikeluhkan pengusaha. Di mana diketahui bahwa sebelumnya ada kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen.

“Belum selesai persoalan itu, kemudian Indonesia dilanda pandemi Covid. Belum juga stabil, pemerintah di tahun 2022 ini malah kembali menaikan cukai sebesar 12 persen,” tuturnya.

Baca Juga:  Admin IG Humas Polda Kalteng Diperiksa Propam Terkait DM ke Netizen

Sementara itu kata Sulami, kenaikan cukai rokok tidak serta merta membuat industri dapat menyesuaikan dengan besaran kenaikan tarif yang baru.

“Salah satu contoh, saat kenaikan cukai rokok tahun 2020 lalu, para industri rokok perlu waktu delapan bulan baru bisa melakukan penyesuaian. Sekalipun itu perusahaan besar, belum tentu bisa langsung stabil,” beber Sulami.

Dikatakannya, meski pemerintah saat ini tengah menggali potensi sumber pendapatan negara dari sektor pajak dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN), namun pihaknya meminta agar kenaikan cukai rokok diimbangi penertiban peredaran rokok ilegal.

Sebab, bila pemerintah terus mengambil sebuah kebijakan yang aksesif bagi pengusaha rokok, seperti menaikan tarif cukai rokok melebihi satu digit, dikhawatirkan akan berdampak pada tingginya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Padahal, lanjut Sulami, berdasarkan riset dari sejumlah lembaga, bahwa akibat peredaran rokok ilegal, negara dirugikan hingga Rp 53 triliun per tahun.

Oleh karena itu Sulami sangat mendukung bila pemerintah menertibkan peredaran rokok ilegal. Selain dapat merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga akan berdampak bagi industri rokok yang legal.

“Untuk itu Gapero sangat mendukung bila pemerintah dapat menertibkan peredaran rokok ilegal dari hulu hingga hilir,” jelasnya.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN
‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat dan Jaga Independensi
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:11 WIB

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:59 WIB

Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi

Senin, 20 Juli 2026 - 22:05 WIB

JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan

Senin, 20 Juli 2026 - 20:29 WIB

Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat dan Jaga Independensi

Berita Terbaru

Naniek Sudaryati Deyang (Foto: Ist)

Nasional

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 08:11 WIB