Regulasi Cukai Rokok Elektrik Dinilai Belum Jelas

- Penulis

Senin, 30 Agustus 2021 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Elektronik

Rokok Elektronik

JAKARTA, Mediakarya – Regulasi cukai rokok elektrik selama ini dinilai belum jelas. Padahal pemakainya sudah menjamur seperti rokok konvensional. Semestinya, cukai rokok elektrik diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan  menanggapi menjamurnya pemakaian rokok elektronik di tengah masyarakat.

“Sejatinya, aturan mengenai rokok eletrik sudah tersirat dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Cukai. Namun, bunyinya masih samar dan kurang eksplisit. Pengaturan lebih jelasnya diatur dalam PMK Nomor 198/2020 dimana pada Pasal 1, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 16 menjelaskan tentang definisi, cakupan, dan tarif Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk di antaranya menyebutkan mengenai rokok elektrik,” jelas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini  dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Baca Juga:  Urai Kemacetan Arus Mudik Lebaran, IPW Apresiasi Kinerja Polri

Seperti diketahui, saat ini Komisi XI DPR RI dan pemerintah sedang membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang salah satu isu pentingnya adalah cukai rokok elektrik.

Oleh karena itu, pihaknya menyerukan agar aturan cukai rokok elektrik segera dibunyikan dengan jelas dalam RUU KUP yang sedang dirumuskan. Seiring dengan perkembangan teknologi, di mana konsumsi rokok elektrik mulai meningkat.

“Maka idealnya pengaturan tentang cukai rokok elektrik juga perlu diatur dalam UU. Dalam hal ini pengaturan tersebut perlu dimasukkan dalam RUU KUP,” pungkasnya. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Presiden Prabowo Minta Masyarakat Videokan Pejabat yang Bertindak Arogan
Anggaran Dipangkas, Pelaksanaan MBG Hanya Lima Hari dalam Sepekan
Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”
DELANA Resmi Perkenalkan Visi Halal dan Sustainable Fashion Melalui “Private Unveiling”
Bahlil dan Ahmad Muzani dapat Undangan Haji Gratis dari Kerajaan Saudi
DPRD Bali Soroti Status Pulau Serangan, Kawasan Sakral Warisan Leluhur Jangan Diubah
ICC 100 Brands dan BPKN Award 2026 Siap Digelar, BPKN RI Perkuat Gerakan Perlindungan Konsumen
Pemerintah Pangkas Anggaran Program MBG Sebesar Rp67 Triliun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:23 WIB

Presiden Prabowo Minta Masyarakat Videokan Pejabat yang Bertindak Arogan

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:11 WIB

Anggaran Dipangkas, Pelaksanaan MBG Hanya Lima Hari dalam Sepekan

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:43 WIB

Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:22 WIB

DELANA Resmi Perkenalkan Visi Halal dan Sustainable Fashion Melalui “Private Unveiling”

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:58 WIB

DPRD Bali Soroti Status Pulau Serangan, Kawasan Sakral Warisan Leluhur Jangan Diubah

Berita Terbaru

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Universitas MH Thamrin)

Opini

Rumah Buruh dan Janji Presiden

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:35 WIB

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Dipangkas, Pelaksanaan MBG Hanya Lima Hari dalam Sepekan

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:11 WIB