Regulasi Cukai Rokok Elektrik Dinilai Belum Jelas

- Editor

Senin, 30 Agustus 2021 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Elektronik

Rokok Elektronik

JAKARTA, Mediakarya – Regulasi cukai rokok elektrik selama ini dinilai belum jelas. Padahal pemakainya sudah menjamur seperti rokok konvensional. Semestinya, cukai rokok elektrik diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan  menanggapi menjamurnya pemakaian rokok elektronik di tengah masyarakat.

“Sejatinya, aturan mengenai rokok eletrik sudah tersirat dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Cukai. Namun, bunyinya masih samar dan kurang eksplisit. Pengaturan lebih jelasnya diatur dalam PMK Nomor 198/2020 dimana pada Pasal 1, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 16 menjelaskan tentang definisi, cakupan, dan tarif Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk di antaranya menyebutkan mengenai rokok elektrik,” jelas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini  dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Baca Juga:  Jaksa Agung Perintahkan Operasi Intelijen Pengawasan Barang Impor

Seperti diketahui, saat ini Komisi XI DPR RI dan pemerintah sedang membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang salah satu isu pentingnya adalah cukai rokok elektrik.

Oleh karena itu, pihaknya menyerukan agar aturan cukai rokok elektrik segera dibunyikan dengan jelas dalam RUU KUP yang sedang dirumuskan. Seiring dengan perkembangan teknologi, di mana konsumsi rokok elektrik mulai meningkat.

“Maka idealnya pengaturan tentang cukai rokok elektrik juga perlu diatur dalam UU. Dalam hal ini pengaturan tersebut perlu dimasukkan dalam RUU KUP,” pungkasnya. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jangan Umumkan Kebijakan Mentah, Legislator Ini Desak Prabowo Benahi 3 Program Dinilai Bermasalah
Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan
Andre Rosiade: MBG Masih Dibutuhkan di Daerah, Evaluasi Jangan Hanya Karena Ramai Penolakan di Jakarta
Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi
Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum
Direktur INDEF Eisha Rachbini: Ekonomi Indonesia Tidak Baik-Baik Saja, Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam
Pakar Komunikasi Politik Ungkap Capaian Tinggi Tapi Kepuasan Menurun, Bukti Ada Kesenjangan Komunikasi Pemerintah
Haidar Alwi: Sapaan Prabowo ke KSP Jenderal Listyo Sigit Cerminkan Komunikasi Kepemimpinan yang Solid

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Jangan Umumkan Kebijakan Mentah, Legislator Ini Desak Prabowo Benahi 3 Program Dinilai Bermasalah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:40 WIB

Andre Rosiade: MBG Masih Dibutuhkan di Daerah, Evaluasi Jangan Hanya Karena Ramai Penolakan di Jakarta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Direktur INDEF Eisha Rachbini: Ekonomi Indonesia Tidak Baik-Baik Saja, Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam

Berita Terbaru