JAKARTA, Mediakarya – Regulasi cukai rokok elektrik selama ini dinilai belum jelas. Padahal pemakainya sudah menjamur seperti rokok konvensional. Semestinya, cukai rokok elektrik diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menanggapi menjamurnya pemakaian rokok elektronik di tengah masyarakat.
“Sejatinya, aturan mengenai rokok eletrik sudah tersirat dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Cukai. Namun, bunyinya masih samar dan kurang eksplisit. Pengaturan lebih jelasnya diatur dalam PMK Nomor 198/2020 dimana pada Pasal 1, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 16 menjelaskan tentang definisi, cakupan, dan tarif Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk di antaranya menyebutkan mengenai rokok elektrik,” jelas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
Seperti diketahui, saat ini Komisi XI DPR RI dan pemerintah sedang membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang salah satu isu pentingnya adalah cukai rokok elektrik.
Oleh karena itu, pihaknya menyerukan agar aturan cukai rokok elektrik segera dibunyikan dengan jelas dalam RUU KUP yang sedang dirumuskan. Seiring dengan perkembangan teknologi, di mana konsumsi rokok elektrik mulai meningkat.
“Maka idealnya pengaturan tentang cukai rokok elektrik juga perlu diatur dalam UU. Dalam hal ini pengaturan tersebut perlu dimasukkan dalam RUU KUP,” pungkasnya. (dji)











