SURABAYA, Mediakarya – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur, menggelar aksi didepan kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur- Bali, Kamis (19/5/2022).
Dalam aksinya, massa mendesak Kepala Balai, Achmad Subki untuk segera memberi sanksi kepada Adi Rosadi sebagai Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III yang diduga menyalahgunakan anggaran dana revitalisasi saluran drainase sepanjang 28 Km.
Ketua DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur Arief Dwi Prasetija mengatakan problematika bangsa saat ini menjadi sangat kompleks mulai dari tatanan elit hingga bawah. Diantaranya banyak pejabat yang diduga terlibat menyalahgunakan kewenangan.
“Seperti halnya permasalahan yang dilakukan oleh salah satu Satker III BBPJN Jawa- Bali, yaitu tumpang tindihnya anggaran APBN dengan nilai puluhan miliar rupiah dalam pelaksanaan revitalisasi saluran drainase yang tidak jelas. Di mana lokasi pelaksanaan tersebut termasuk kelengkapan dokumen seperti halnya SKK, SBU, K3, sehingga menjadi sebuah pertanyaan yang diduga kuat adanya dugaan korupsi yang dilakukan Adi Rosadi selaku Satker III,” ujar Arief dalam pres reilisnya yang diterima redaksi, Jumat (20/5/2022).
Lanjut Arief, berangkat dari permasalahan tersebut, pihaknya selaku agent of control yang terhimpun dalam DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur ingin menyuarakan aspirasi masyarakat dengan harapan permasalahan di Indonesia khususnya Jawa Timur dapat terselesaikan dan tidak memberikan ruang bagi para oknum yang diduga kuat terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme.
DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur mendesak Achmad Subki selaku Kepala BBPJN Jawa Timur- Bali, untuk memecat Adi Rosadi dari Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III yang diduga menyalahgunakan anggaran dana revitalisasi saluran drainase sepanjang 28 Km.
Selain itu, meminta klarifikasi secara jelas dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi saluran drainase dan paket pekerjaan jalan. Di mana fakta di lapangan kondisi jalan bergelombang dan berlubang karena mengingat banyaknya anggaran APBN yang di anggarkan di wilayah Madura.
“Untuk itu, DPD LPKAN Indonesia provinsi Jatim mendesak KPK, BPK, Kejaksaan serta Kepolisian untuk menyelidiki dan mengusut tuntas Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III yang melakukan pekerjaan revitalisasi saluran drainase serta paket pekerjaan jalan di wilayah Madura,” tegas Arif.
Selain itu, pihaknya meminta pertanggungjawaban atas rusaknya jalan dari kaki jembatan Suramadu hingga dengan Kabupaten Sampang yang seharusnya itu menjadi tanggung jawab Adi Rosadi selaku Satker.
“Kami mengingatkan kepada siapapun pejabat negara, ketika mempunyai tanggung jawab sebagai pemegang anggaran bahwa seluruh paket pekerjaan baik swakelola, padat karya, dan lain-lain, yang bersumber uang rakyat maka harus taat dan tunduk pada setiap regulasi maupun perundang-undangan. Termasuk harus masuk dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (SIRUP) serta melengkapi seluruh dokumen administrasi tanpa terkecuali,” tandas Arief. (red)






