Menanggapi sanksi yang diberikan kepada oknum Dishub DKI, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dan sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh Dinas Perhubungan tersebut berarti kedua petugas perhubungan Jakarta itu terbukti kuat telah melakukan tindak pidana pemerasan atau pungli kepada masyarakat.
“Karena telah tersbukti melakukan tindak pidana pemerasan, pihak kepolisian seharusnya sudah bisa menangkap dan memeriksa kedua oknum petugas Dinas Perhubungan Jakarta tersebut,” kata Azas Tigor.
Menurutnya, polisi bisa menindak dengan menggunakan KUHP terkait dengan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 (1) dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Oleh karenanya, terkait dengan sanksi yang diberikan kepada kedua oknum Dishub yang dinilai terlalu rendah itu, Faka meminta gubernur DKI Jakarta untuk memecat kedua petugas dinas perhubungan Jakarta yang melakukan pemerasan atau pungli pada sopir bus Mustika pada tanggal 7 September 2021 lalu.