Reposisi Polri di Bawah Kementerian Mereduksi Supremasi Sipil dan Kendali Presiden

- Editor

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: R Haidar Alwi

Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian kembali mengemuka seiring dengan pembentukan Komite Reformasi Polri. Isu yang berkembang ini tidak hanya mencakup kelembagaan, tetapi juga menyentuh inti dari tatanan demokrasi dan supremasi sipil yang menjadi fondasi politik pasca reformasi 1998.

Reposisi Polri di bawah kementerian, apa pun bentuknya, sama artinya dengan mereduksi peran dan kedudukan sipil di dalam sistem pemerintahan. Langkah tersebut bukan sekadar persoalan administrasi birokrasi, melainkan persoalan filosofis dan konstitusional yang berpotensi menggeser keseimbangan kekuasaan antara sipil dan militer yang telah dengan susah payah dibangun sejak dua dekade terakhir.

Pasca reformasi, semangat utama pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia adalah untuk memastikan bahwa kekuasaan negara berada di bawah kendali sipil.

Dalam arsitektur itu, Polri Ditempatkan langsung di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, sedangkan TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan untuk memastikan pemisahan yang tegas antara fungsi militer dan fungsi kepolisian.

Polri mewakili sipil yang tunduk pada hukum sipil dan demokrasi, bukan pada hierarki militer. Oleh karena itu, menempatkan Polri di bawah kementerian, siapa pun menterinya, berarti menghapus garis pembatas yang menjadi ciri fundamental demokrasi pasca reformasi.

Ironisnya, wacana ini muncul di saat militer justru tengah mengalami penguatan dan perluasan fungsi melalui Revisi UU TNI. Di tengah situasi seperti itu, upaya menurunkan posisi Polri menjadi di bawah kementerian akan menciptakan asimetri baru antara institusi sipil dan militer.

Polri yang seharusnya menjadi instrumen utama negara dalam penegakan hukum dan keamanan dalam negeri justru akan kehilangan independensinya, sementara TNI mendapatkan ruang yang semakin besar dalam ranah sipil.

Dalam konteks demokrasi modern, hal itu dapat dianggap sebagai hal yang buruk, karena prinsip supremasi sipil menuntut agar institusi sipil, bukan militer, berada pada posisi lebih tinggi dalam tata kelola negara.

Baca Juga:  Wakapolri Minta, Rekomendasi KPRP Momentum Penguatan Fungsi Reskrim Polri

Dampaknya tidak hanya pada tataran kelembagaan, tetapi juga pada kekuasaan Presiden itu sendiri. Polri selama ini merupakan instrumen eksekutif yang paling strategis dalam menjaga stabilitas nasional dan memastikan penerapan kebijakan berjalan efektif.

Di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri berperan signifikan dalam menjaga keamanan, menekan konflik sosial, dan mendukung agenda besar pemerintahan Prabowo-Gibran seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan swasembada pangan.

Kedua program unggulan ini tidak akan berjalan tanpa dukungan stabilitas sosial-politik di daerah di mana Polri memainkan peran yang tak tergantikan.

Jika Polri kemudian ditempatkan di bawah kementerian, garis komando Presiden terhadap aparat keamanan nasional akan tereduksi. Presiden tidak lagi memiliki kendali langsung terhadap kekuatan penegakan hukum yang penting bagi stabilitas pemerintahan.

Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengurangi efektivitas pemerintahan itu sendiri, terutama dalam konteks negara besar seperti Indonesia yang memerlukan kecepatan pengambilan keputusan di bidang keamanan dan penegakan hukum.

Reposisi semacam itu pada akhirnya justru akan mengurangi kapasitas Presiden Prabowo dalam menjaga kohesi nasional dan menjalankan agenda pembangunan yang bergantung pada stabilitas keamanan.

Oleh karena itu, pembentukan Komite Reformasi Polri seharusnya tidak diarahkan untuk mendorong DPR mengubah struktur fundamental Polri dari institusi sipil di bawah Presiden menjadi di bawah kementerian.

Reformasi yang diperlukan bukanlah reposisi kelembagaan, melainkan penguatan tata kelola internal Polri agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Reposisi Polri di bawah kementerian bukanlah bentuk reformasi, melainkan kebijakan yang berisiko merusak keseimbangan sipil-militer dan menggerus kekuasaan konstitusional Presiden. Dalam negara demokrasi, supremasi sipil bukan sekadar prinsip hukum, tetapi inti dari legitimasi kekuasaan itu sendiri.

Penulis: Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Listyo Sigit dan Denyut Presisi: Kekuatan Polri, Ketenangan Indonesia
Di Balik Jatuhnya Sang Jaksa dan Berkas yang Membeku
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Ekonomi & Bisnis

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:55 WIB

Warga berunjuk rasa di Kantor Kepala Desa Burangkeng dan mendesak BPD bertindak tegas terhadap Panitia Pilkades yang dinilai bekerja tidak profesional.

Daerah

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:45 WIB