JAKARTA, Mediakarya – Seorang karyawan leasing Joshua Michael Djami mengajukan gugatan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut terkait dengan Undang-undang Jaminan Fidusia dianggap menyulitkan leasing dalam melakukan penagihan kepada kreditur.
Namun,MK menolak permohonan judicial review tentang UU Jaminan Fidusia tersebut. MK juga menyinggung proses hukum penyitaan kendaraan oleh leasing.
Joshua menggugat UU Jaminan Fidusia kembali agar mempermudah leasing menagih kendaraan.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikco, Kamis (9/9/2021)
Joshua merupakan karyawan leasing. Baginya, penagihan kendaraan sekarang menjadi sulit sejak MK memutuskan penagihan leasing harus melalui proses pengadilan pada 2019.
Putusan menolak permohonan judicial review tentang UU Jaminan Fidusia yang diajukan Joshua itu diketok secara bulat pada 31 Agustus kemarin oleh majelis hakim Anwar Usman, Aswanto, Daniel Yusmic P Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.
Dalam putusan itu, MK menegaskan perihal dalil-dalil yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo antara lain proses eksekusi lama, biaya eksekusi lebih besar dibanding pendapatan barang fidusia, dan berpotensi hilangnya objek jaminan di tangan debitur, sesungguhnya lebih kepada persoalan- persoalan konkret.