IAW Sebut Kejaksaan Agung Lakukan “Lompatan Kuantum” dalam Penanganan Kasus Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Ist)
  1. MLA ke Google AS meminta akses email, kesepakatan investasi, chat grup internal.
  2. Audit PPATK untuk telusuri aliran dana Google ke Gojek ke pejabat Kemendikbud.
  3. Verifikasi teknis independen dengan mengecek kelayakan Chrome OS sesuai skolah penerima (IT dan pendidikan).
  4. Analisis global untuk mencari pola yang sama negara lain dengan relasi investasi Google.
  5. Publikasi temuan antara langkah-langkah hukum, untuk jaga transparansi dan publik trust.

Kesimpulan “Operation Dismantling” Oligarki Teknologi

Dalam kasus itu, kata Iskandar, Kejagung kini tidak hanya menangani pengadaan CPU semata, tetapi telah memasuki fase investasi strategis dan policy shaping global.

“Dengan membongkar benang merah antara co-investment Google ke kebijakan digital nasional ke pembelian triliunan anggaran, maka Kejagung bukan hanya menghukum tetapi juga memutus sistem oligarki teknologi yang menyandera kebijakan publik,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan 4 tersangka, dan kerugian negara terukur hingga Rp1,98 triliun.

Empat Pilar Hukum Untuk Tumbangkan Skandal Chromebook

Setidaknya ada empat fondasi hukum utama yang kini sedang disorot oleh para penyidik untuk menyeret para pihak yang terlibat:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *