JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Audit Watch (IAW) menyebut ada empat jejak dosa Chromebook ditemukan dari audit dalam kasus proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Di mana dalam audit keuangan negara, ada satu prinsip emas yang selalu dijunjung: setiap rupiah APBN harus memiliki asas manfaat dan dasar hukum yang kuat.
Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi justru menunjukkan sebaliknya.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus mengungkap empat dosa utama yang terangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021–2023.
Pertama, harga tiap batch naik-turun tak jelas. Harga pembelian per unit Chromebook bervariasi antar batch, tanpa dasar teknis atau justifikasi ekonomi.
“Padahal, dalam kontrak pengadaan negara, variabel harga harus transparan dan proporsional. Fluktuasi liar ini membuka ruang kecurigaan adanya markup, kolusi, atau bahkan pengaturan tender,” ungkap Iskandar kepada Mediakarya, Selasa (22/7/2025).
Kedua, spesifikasi dikunci, hanya vendor tertentu yang bisa masuk.
Di mana dalam kasus itu, BPK menemukan bahwa spesifikasi teknis Chromebook dipatok sangat spesifik, sedemikian rupa hingga hanya satu vendor besar seperti PT Datascrip yang bisa memenuhi.
“Dalam regulasi pengadaan, hal ini kami menilai melanggar prinsip persaingan sehat dan bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi tentang persekongkolan dalam lelang,” ujarnya.
Ketiga, dari 685 ribu unit mangkrak, Chromebook jadi barang mati. Menurutnya, dari total 2,4 juta unit yang dibeli, lebih dari 685.000 unit (28%) tidak digunakan alias idle. Alasannya: infrastruktur tidak siap, sinyal tak terjangkau, atau SDM tidak dilatih.
“Ini adalah pemborosan masif uang negara dan membuka ruang pemidanaan berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor karena telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara,” beber Iskandar.
Keempat, proyek ini sempat gagal uji coba di 2019, karena dianggap tak cocok dengan kondisi sekolah di daerah. Namun anehnya, tak ada evaluasi ulang sebelum proyek dijalankan secara masif tahun 2020–2022. Ini menabrak prinsip value for money, yang seharusnya menjadi pondasi belanja negara.
Iskandar menilai bahwa empat temuan ini cukup menjadi landasan hukum kuat bagi Kejaksaan Agung untuk menetapkan siapa pun yang bertanggung jawab dalam pusaran pengadaan Chromebook. Mulai dari pejabat perencana, vendor pelaksana, hingga pihak yang merekayasa kebijakan.
Lebih lanjut, jika benar terbukti bahwa spesifikasi dan vendor diarahkan untuk kepentingan tertentu, maka ini bukan lagi sekadar pengadaan bermasalah, tapi konspirasi sistematis untuk merampok uang pendidikan rakyat.
Oleh karena itu, kata Iskandar, LHP BPK harus menjadi pemicu penyidikan, mengungkap pemborosan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Strategi “Quantum Leap”, Ekspansi Bukti Dan Investigasi
Terkait dengan permasalahan tersebut, IAW mendorong Kejagung bergerak dari bukti audit internal ke penyidikan strategis yang mencakup:
- Penyidik global dengan cara pemeriksaan ex-CEO Gojek (Andre Soelistyo), pemegang saham Gojek, karyawan Google, ini yang paling banyak melibatkan eksekutif perusahaan raksasa.
- Analisis kronologis yakni investasi Google ke Gojek (US$300 juta, 2018–2020) lalu ke kebijakan Chromebook (2020) sampai penunjukan Datascrip sebagai vendor eksklusif.
- Pengamanan alat bukti dengan menyita kontrak Google–Datascrip, nota kesepahaman Youtube‑Google–Kemendikbud, email internal, chat grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”, dan dokumen keuangan Google–Gojek.
“Ini sangat vantastis, tujuannya tentu untuk membuktikan quid pro quo, yaitu investasi korporasi sebagai imbal balik bagi kebijakan yang menguntungkan,” ungkap Iskandar.
Iskandar mengungkapkan, bahwa Nadiem Makarim memiliki peran aktif dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.
Sebagaimana diungkap Kejagung, bahwa Nadiem memberi Instruksi pada anak buah untuk gunakan Chrome OS dalam TIK 2020–2022.
Selain itu, adanya Grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk Agustus 2019 disertai rapat Zoom dan pengarahan pada Desember 2019 dan Mei 2020.
Selanjutnya, adanya pertemuan langsung dengan Google (Feb–Apr 2020) membahas co‑investment 30% Google untuk proyek TIK, diinstruksikan oleh Nadiem Makkarim melalui Jurist Tan.
Untuk itu, guna memberikan penguatan terhadap aksi yang dilakukan oleh pihak Kejagung, IAW memberikan rekomendasi sebagai berikut:
- MLA ke Google AS meminta akses email, kesepakatan investasi, chat grup internal.
- Audit PPATK untuk telusuri aliran dana Google ke Gojek ke pejabat Kemendikbud.
- Verifikasi teknis independen dengan mengecek kelayakan Chrome OS sesuai skolah penerima (IT dan pendidikan).
- Analisis global untuk mencari pola yang sama negara lain dengan relasi investasi Google.
- Publikasi temuan antara langkah-langkah hukum, untuk jaga transparansi dan publik trust.
Kesimpulan “Operation Dismantling” Oligarki Teknologi
Dalam kasus itu, kata Iskandar, Kejagung kini tidak hanya menangani pengadaan CPU semata, tetapi telah memasuki fase investasi strategis dan policy shaping global.
“Dengan membongkar benang merah antara co-investment Google ke kebijakan digital nasional ke pembelian triliunan anggaran, maka Kejagung bukan hanya menghukum tetapi juga memutus sistem oligarki teknologi yang menyandera kebijakan publik,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan 4 tersangka, dan kerugian negara terukur hingga Rp1,98 triliun.
Empat Pilar Hukum Untuk Tumbangkan Skandal Chromebook
Setidaknya ada empat fondasi hukum utama yang kini sedang disorot oleh para penyidik untuk menyeret para pihak yang terlibat:
- Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Pasal ini digunakan untuk menjerat siapa saja yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok. Dalam kasus Chromebook, indikasi kuat menunjuk pada tindakan kebijakan yang “mengunci” vendor tertentu, lalu meloloskan proyek triliunan tanpa evaluasi teknis yang layak. Alhasil, negara merugi dan puluhan ribu sekolah justru tak bisa memanfaatkan barangnya.
- Pasal 22 UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Undang-undang ini mengatur bahwa pengadaan negara harus terbuka, adil, dan kompetitif. Tapi temuan BPK menunjukkan bahwa spesifikasi teknis laptop yang dibuat “terlalu spesifik” justru hanya bisa dipenuhi oleh satu-dua vendor besar seperti PT Datascrip. Artinya, ini bukan lelang sehat, melainkan tender berpagar tinggi yang hanya bisa dilompati oleh pemain tertentu.
- UU Larangan Pengaruh Tidak Sah. Inilah dimensi yang membuat kasus ini luar biasa. Ada dugaan bahwa investasi Google ke Gojek (perusahaan yang dulu dipimpin Nadiem Makarim) berbalas “pengaruh kebijakan” di Kemendikbudristek. Bukti komunikasi internal, kontrak, dan arahan dalam grup WhatsApp memperkuat dugaan bahwa keputusan soal Chromebook adalah hasil dari kolusi investasi dan jabatan publik.
- UU Keuangan Negara: Rp1,98 Triliun dihamburkan tanpa kajian. Ketika proyek senilai hampir Rp2 triliun dijalankan tanpa studi kelayakan ulang pasca kegagalan uji coba 2019, maka jelas ini pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam belanja negara. Pemerintah punya kewajiban hukum untuk memastikan setiap rupiah APBN memberikan manfaat nyata. Jika tidak, itu pemborosan, dan pemborosan adalah tindak pidana keuangan negara.
IAW menyarankan agar kombinasi pasal-pasal ini harus menjadi kerangka strategis Kejaksaan Agung dalam mengurai aktor, motif, dan jejaring bisnis-politik di balik Chromebook.
Selain itu, IAW menyarankan agar penyidikan diperluas ke sektor investasi teknologi, struktur vendor, hingga pola belanja digital di kementerian lain.
“Kasus Chromebook adalah cermin retak dari kemewahan teknologi yang tidak disertai etika. Rakyat butuh keadilan, bukan hanya gadget,” pungkasnya.**











