Impor Beras Tanpa Izin Kementan dan Bulog, Siapa Yang Bermain?

Pekerja pelabuhan saat menurunkan beras impor. (Ist)

Impor untuk keperluan umum dan hibah hanya bisa dilakukan oleh BUMN pangan, dalam hal ini Perum Bulog, untuk jenis beras dengan tingkat kepecahan di atas 5 persen sampai 25 persen dengan kode HS 10063099.

Adapun untuk keperluan lain mencakup beras-beras khusus seperti beras ketan, beras pecah, beras jenis Hom Mali dengan tingkat kepecahan maksimal 5 persen, serta beras Japonica, Jasmine, Basmati, dan lainnya dengan tingkat kepecahan maksimal 5 persen.

Beras khusus bisa diimpor oleh perusahaan dengan angka pengenal importir produsen (API-P) untuk kebutuhan bahan baku industri dan impor oleh BUMN untuk kebutuhan selain bahan baku industri. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *