IPW Pertanyakan Keprofesionalan Pansel Kompolnas

- Editor

Sabtu, 28 September 2024 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Keprofesionalan Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Pansel Kompolnas) kembali dipertanyakan. Kali ini oleh calon anggota kompolnas dengan nomor peserta TM.109, Andi Syafrani yang meminta klarifikasi pansel dalam mengubah status peserta yang lolos untuk disampaikan ke presiden.

Peserta yang diloloskan Pansel itu yakni Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan SH. MSi. yang semestinya dari jalur Pakar Kepolisian (PK) dimasukkan ke jalur Tokoh Masyarakat (TM), sehingga peralihan status ini sangat berdampak terhadap kuota atau hak dari peserta lainnya yang mewakili unsur dari tokoh masyarakat.

Selain itu, klasifikasi dua unsur tersebut bersifat kategori imperatif yang diatur dalam peraturan, maka penetapan posisi peserta dalam salah satu unsur bersifat tetap sejak awal hingga akhir.

Sejak awal pendaftaran, seluruh peserta sudah dikelompokkan dalam dua kategori yakni Tokoh Masyarakat (TM) dan Pakar Kepolisian (PK). Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan SH. MSi. dalam pendaftaran peserta dikelompokkan dalam unsur Pakar Kepolisian (PK) dengan nomor peserta PK.63. Sementara saat diumumkan lolos enam besar yang diajukan ke presiden, yang bersangkutan dimasukkan dalam kategori Tokoh Masyarakat.

Menanggapi hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) sepakat dengan Andi Syafrani bahwa putusan Pansel Kompolnas dalam mengubah status peserta yang diloloskan tersebut cacat hukum dan atau dapat dibatalkan secara hukum.

“Oleh karenanya, putusan itu perlu dibawa ke PTUN agar menjadi pembelajaran di masa mendatang,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Sabtu (28/9/2024).

Sebelumnya, IPW juga menerima aduan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Pansel Kompolnas dari peserta seleksi anggota Kompolnas periode 2024-2028, Nur Setia Alam Prawiranegara SH, M.Kn, peserta nomor PK.087 yang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) karena digugurkan hanya berdasarkan “catatan BNPT” tanpa melakukan klarifikasi dan wawancara langsung.

Baca Juga:  Kompolnas Harapkan Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno Disegerakan

Setelah ditelusuri, kegagalan dalam ikut seleksi anggota kompolnas itu karena adanya informasi catatan dari BNPT yang menyatakan “Peserta dan atau Keluarganya Terafiliasi Radikalisme dan Teroris”.

Sehingga, kata Sugeng, untuk menjaga nama baik, harkat dan martabatnya maka Nur Setia Alam Prawiranegara melakukan permohonan klarifikasi atas informasi tersebut dengan bersurat kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat itu, Komjen Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si.

“Isinya tentang Permohonan Klarifikasi dan Surat Pernyataan dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) terhadap catatan untuk bahan penilaian Seleksi Anggota Kompolnas tahun 2024-2028 atas nama Nur Setia Alam Prawiranegara dengan tembusan kepada Pansel Kompolnas dan Presiden RI pada tanggal 22 Agustus 2024,” katanya.

Lebih lanjut, setelah diadakan pertemuan dengan pihak BNPT, bahwa disimpulkan bahwa Nur Setia Alam Prawiranegara dan keluarga clear tidak ada keterlibatan dan atau terafiliasi dengan radikalisme dan terorisme.

Karenanya, Nur Setia Alam Prawiranegara melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) meminta klarifikasi gugurnya pada seleksi anggota Kompolnas periode 2024-2028 kepada Pansel.

“Permintaan klarifikasi dari dua peserta seleksi anggota Kompolnas tersebut, tidak pernah terjadi di masa sebelumnya. Apalagi terpublikasi secara terbuka di ruang publik, baik di media online atau media sosial (medsos),” ungkapnya.

Lebuh lanjut, Sugeng menegaskan bahwa akuntabilitas pansel seleksi dipertaruhkan terkait munculnya protes peserta seleksi. Bila tidak diklarifikasi secara transparan, adil dan jauh dari kolusi maka hasil seleksi kompolnas akan dibebani dengan banyak pertanyaan masyarakat.

“Padahal kompolnas adalah harapan masyarakat pencari keadilan ketika mengalami ketidak adilan dari banyak oknum polisi,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor
Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB
Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah
Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja
KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid
Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Senin Besok

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding

Berita Terbaru

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, (Ist)

Nasional

PDIP Tolak Keras Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat KDMP

Senin, 19 Okt 2026 - 18:15 WIB