JAKARTA, Media Karya–Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur menggelar sosialisasi tentang perijinan bangunan gedung (PBB) dan Sertifikat Laik Fungsi (LSF) di aula Bambu Apus, kantor Pemkot Jakarta Timur, Senin (28/9).
Menurut Kepala Suku dinas CKTRP Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji , sosialisasi tersebut diikuti para pengelola bangunan gedung. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan pemahaman pengelola, khususnya mengenai administrasi perizinan dan aspek teknis bangunan.
Wiwit mengungkapkan aspek teknis yang tidak kalah penting adalah keandalan bangunan gedung. Pengelola harus memahami aspek keselamatan dan keamanan, termasuk bagaimana bangunan dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran.
“Dengan adanya sosialisasi ini mereka semakin mengerti terhadap perizinan, terutama terkait administrasi perizinannya. Yang kedua terkait teknisnya, yaitu keandalan bangunan gedung,” kata Wiwit disela-sela acara.
Dia menegaskan, musibah kebakaran memang tidak selalu dapat dihindari. Namun, langkah pencegahan dan kesiapsiagaan harus dilakukan agar risiko yang ditimbulkan dapat ditekan.
“Bangunan itu bukan tidak boleh terbakar karena itu musibah. Tapi bagaimana caranya bangunan gedung bisa mencegahnya dulu, kemudian setelah kejadian bisa mengelola atau mengantisipasi kebakaran yang terjadi,” jelasnya.
Wiwit menyebut, para pengelola perlu kembali memahami berbagai aspek keandalan bangunan, mulai dari keselamatan hingga keamanan. Dengan begitu, bangunan di Jakarta Timur diharapkan tetap layak fungsi dan aman digunakan.
Terkait kepemilikan SLF, kata Wiwit sebagian besar bangunan gedung di Jakarta Timur sudah memilikinya. Namun, perkembangan dan perubahan kondisi bangunan membuat pemeliharaan tetap harus dilakukan secara aktif.
“Kalau jumlahnya saya nggak tahu, tapi sebagian besar sudah punya. Sebagian besar. Cuma memang perkembangan tadi seperti Pak Wali, perubahan sebaiknya itu sehingga kita dorong untuk mereka lebih aktif dalam melakukan pemeliharaan bangunan,” ujarnya lagi.
Wiwit menjelaskan, aspek keselamatan kebakaran menjadi salah satu persyaratan dalam proses SLF. Pengelola bangunan perlu mengantongi Sertifikasi Keselamatan Kebakaran (SKK) yang dimohonkan kepada Suku Dinas Pemadam Kebakaran.
“Di dalam permohonan SLF itu salah satunya harus memenuhi kelaikan kebakaran, keselamatan kebakaran. Sertifikasi keselamatan kebakaran atau SKK itu yang harus dimohonkan kepada Sudin Damkar. Itu salah satu persyaratannya di dalam permohonan SLF,” terangnya.
Dia mengatakan, tingkat kepatuhan pemilik gedung di Jakarta Timur secara umum sudah cukup baik. Namun, karena banyak bangunan telah berdiri, sosialisasi dan pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan standar minimal keselamatan terus diterapkan.
“Minimal ada kriteria yang minimalnya supaya bangunan itu bisa mengurangi atau mencegah bahkan ketika terjadi sebuah musibah, terutama kebakaran,” ungkapnya.
Selain kesiapan peralatan, Wiwit menekankan pentingnya kesiapan pengelola dan orang-orang yang berada di dalam bangunan. Keduanya harus mampu menghadapi kondisi darurat sehingga keselamatan penghuni maupun pengunjung lebih terjamin.
“Bagaimana bangunan itu melakukan, mengelola dirinya sendiri ketika terjadi sebuah musibah, baik peralatan maupun orangnya, pengelolanya. Sehingga aman untuk penghuni maupun untuk pengunjung,” tandasnya.(dri)










