Politisi Senior Golkar Ini Kritisi Penonaktifan Adies Kadir

- Editor

Rabu, 3 September 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi senior partai Gokar Ridwan Hisjam.

Politisi senior partai Gokar Ridwan Hisjam.

JAKARTA, Mediakarya – Keputusan Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari kepengurusan partai menuai sorotan publik. Langkah ini diambil setelah eskalasi demonstrasi terkait kontroversi tunjangan DPR semakin meluas di sejumlah daerah.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir sebelumnya menuai kritik keras usai pernyataannya mengenai tunjangan rumah legislator sebesar Rp50 juta per bulan. Ia juga sempat menyebut adanya tunjangan beras Rp12 juta per bulan, meski kemudian mengklarifikasi bahwa data tersebut keliru.

Menurut politisi senior Golkar, Ridwan Hisjam, kasus nonaktifnya Adies Kadir perlu dilihat dalam konteks hukum. Ia menegaskan, dalam Undang-Undang MD3 tidak dikenal istilah “nonaktif” bagi anggota DPR. Hanya ada tiga alasan sah untuk memberhentikan anggota dewan, yakni mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

“Kalau memang betul-betul mau diberhentikan dari DPR, satu-satunya jalan adalah yang bersangkutan mengundurkan diri. Barulah bisa diproses PAW. Kalau tidak, tidak bisa. Itulah kekuatan dari anggota DPR,” ujar Ridwan dalam keterangannya.

Baca Juga:  Pemprov DKI Pantau Kasus Cacar Monyet Pertama di Jakarta

Ia menjelaskan, partai politik memang punya kewenangan besar atas kadernya di DPR, tetapi sejak UU MD3 tahun 2013 berlaku, recall langsung seperti di masa Orde Baru sudah tidak dimungkinkan.

“Selama masih terdaftar sebagai anggota DPR, statusnya tetap berjalan. Bedanya, kalau dinonaktifkan, dia tidak bisa ikut rapat, kunjungan kerja, atau fungsi kedewanan lain. Akibatnya, tunjangan terhenti, tapi gaji pokok tetap dibayarkan,” jelasnya.

Ridwan menilai, langkah nonaktif ini hanya bertujuan meredam amarah publik. Jika masyarakat puas, persoalan dianggap selesai. Namun bila penolakan tetap muncul, partai biasanya melakukan pendekatan lebih lanjut.

“Kalau rakyat masih tidak bisa menerima, sebaiknya yang bersangkutan legowo mengundurkan diri agar PAW bisa berjalan,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemecatan juga bukan perkara mudah. Jika dilakukan sepihak, anggota DPR bisa menggugat ke pengadilan, ditambah masih ada proses panjang di Mahkamah Kehormatan Dewan. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Selamat! Muhammad Irfan dan Santhika Devi Terpilih Jadi Putra Putri Pariwisata Nusantara 2026
Kasudin CKTRP Jakarta Timur Minta Pengelola Paham Keandalan Gedung
Takziah SBY ke Rumah Duka Guruh Soekarno Putra Dinilai Jadi Sinyal Rekonsiliasi Politik
Banyak ‘Gus’ Terseret Korupsi, LPKAN Minta Gelar Dicopot Jika Masuk Pemerintahan
Insannul Kamil Tinjau Wind Tunnel Terbesar di Tiongkok, Dorong Transfer Teknologi untuk Industri Konstruksi RI
Syarat Domisili dan Satu Periode Kepengurusan Jadi Sorotan, Ranny Fahd Arafiq Terancam Tak Lolos Bursa Ketua Golkar Kota Bekasi
IPPS: Tepuk Tangan Kader PAN untuk Prabowo Sebut ‘Pakar Goblok’ Jadi Bumerang di Mata Anak Muda
Kabar Duka, Politiso PDIP dan Seniman Besar Guruh Soekarnoputra Tutup Usia

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 00:28 WIB

Selamat! Muhammad Irfan dan Santhika Devi Terpilih Jadi Putra Putri Pariwisata Nusantara 2026

Senin, 28 September 2026 - 17:53 WIB

Kasudin CKTRP Jakarta Timur Minta Pengelola Paham Keandalan Gedung

Senin, 28 September 2026 - 16:59 WIB

Takziah SBY ke Rumah Duka Guruh Soekarno Putra Dinilai Jadi Sinyal Rekonsiliasi Politik

Senin, 28 September 2026 - 11:49 WIB

Banyak ‘Gus’ Terseret Korupsi, LPKAN Minta Gelar Dicopot Jika Masuk Pemerintahan

Senin, 28 September 2026 - 08:23 WIB

Insannul Kamil Tinjau Wind Tunnel Terbesar di Tiongkok, Dorong Transfer Teknologi untuk Industri Konstruksi RI

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (28/9/2026). (Foto/BPMI)

Nasional

Presiden Prabowo Tambah Anggaran BPJS Kesehatan 20 Triliun

Senin, 28 Sep 2026 - 22:45 WIB