Kasus Kabur Rachel Vennya dari Karantina Naik ke Penyidikan, Jadi Tersangka

- Editor

Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Polda Metro Jaya menaikkan status Rachel Vennya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rachel Vennya bakal dipanggil untuk kedua kalinya untuk diperiksa.

“Kita terus menindaklanjutkan kasus saudari RV, tentu kita sedang menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan karena akan dilakukan pemeriksaan,” ucap Yusri Yunus di Polda Metro, Kamis (27/10/2021).

Bahkan, Yusri Yunus mengatakan jika status perkara Rachel Vennya tidak lagi sebatas penyelidikan melainkan statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan.

“Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai. Saya dapat infromasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaanya di UU tentang Karantina dan Wabah penyakit ancaman 1 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga:  Rachel‌ ‌Vennya‌ ‌Dinyinyiri‌ ‌Netizen‌ ‌Buntut‌ ‌Isu‌ ‌Kabur‌ ‌saat‌ ‌Karantina‌ Dibantu‌ ‌Oknum‌ ‌TNI‌ ‌

Seperti diketahui, Rachel Vennya dan kedua orang dekatnya termasuk Salim Nauderer menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Ketiganya diperiksa perihal dugaan kasus kabur saat menjalani proses karantina setibanya dari luar negeri.

“Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan,” katanya.

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab
KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan
Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan
Jejak Kuota Haji 2024: Dari Arab Saudi Hingga Persidangan di Jakarta
Disidak DPRD Kota Bekasi, PTMP Kebut Fasilitas Pasar Baru,
NU dan Landscape Demokrasi
APH Didesak Tindak Tegas dan Keras bagi Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan
Satpol PP Jaktim Ungkap Pedagang Ikan Kooperatif Saat Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WIB

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab

Sabtu, 5 September 2026 - 10:26 WIB

KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan

Jumat, 4 September 2026 - 17:45 WIB

Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan

Jumat, 4 September 2026 - 09:26 WIB

Jejak Kuota Haji 2024: Dari Arab Saudi Hingga Persidangan di Jakarta

Jumat, 4 September 2026 - 06:48 WIB

Disidak DPRD Kota Bekasi, PTMP Kebut Fasilitas Pasar Baru,

Berita Terbaru