Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA, Hukum Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Ferdinand Hutahaean mengkritisi Anies Baswedan lewat kicauannya. (Instagram/@ferdinand_hutahaean)

William Wandik mengatakan, negara melalui UUD 1945 yang berdasarkan pada Pancasila telah memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.

“Terlepas apapun alasannya, yang dilakukan oleh Ferdinand telah meresahkan dan sudah masuk ranah hukum. Oleh sebab itu, kami beritikad melaporkan ke Bareskrim. Akibat ciutannya timbul kegaduhan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *