Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA, Hukum Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

- Penulis

Minggu, 9 Januari 2022 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinand Hutahaean mengkritisi Anies Baswedan lewat kicauannya. (Instagram/@ferdinand_hutahaean)

Ferdinand Hutahaean mengkritisi Anies Baswedan lewat kicauannya. (Instagram/@ferdinand_hutahaean)

JAKARTA, Mediakarya – Kasus ujaran kebencian berbau SARA melalui media sosial yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Dalam komentarnya politisi Demokrat Benny K Harman melalui akun twitternya menanggapi proses hukum dalam kasus ujaran kebencian.

Menurut Benny, proses penegakkan hukum bagi pelaku SARA itu juga seharusnya berlaku untuk rakyat dan para pengkritik penguasa dan sahabat-sahabat penguasa dan keluarganya.

Tapi paktanya tidak demikian, bahkan anggota komisi III DPR RI itu menilai rakyat hari ini merasakan bahwa hukum itu tajam menancap ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Benny melalui twitternya yang dikutip Mediakarya, Minggu (9/1/2022).

Komentar lain juga disampaikan @ChristriandaChun4 mengatakan bahwa hukum dibuat sesuka hati. Ketika ada yang bermasalah dengan hukum tapi hukum itu bisa ditabrak dan malah dirombak.

“Hukum dibuat sesuka hati, ketika ada yang bermasalah dengan hukum tapi hukum itu bisa ditabrak dan malah dirombak/diubah untuk mentabrak konstitusi, utk tabrak aturan,” katanya.

Baca Juga:  Tak Kenal Lelah, di Hari Libur, Bhabinkamtibmas Laksanakan Tugasnya Lakukan Pengamanan

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan yang merupakan lembaga gerakan Islam di Makassar.

Tak hanya itu, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) juga melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Mabes Polri karena ciutannya “Allahmu ternyata lemah” telah menimbulkan kegaduhan nasional dan menyinggung perasaan umat beragam di Indonesia.

“Mulai tadi malam, kami buat laporan di Bareskrim Polri terhadap bersangkutan,” jelas Ketum GAMKI William Wandik dalam keterangannya, Kamis (6/1).

William Wandik mengatakan, negara melalui UUD 1945 yang berdasarkan pada Pancasila telah memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.

“Terlepas apapun alasannya, yang dilakukan oleh Ferdinand telah meresahkan dan sudah masuk ranah hukum. Oleh sebab itu, kami beritikad melaporkan ke Bareskrim. Akibat ciutannya timbul kegaduhan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas
realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh
Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:07 WIB

realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Yusuf Nache Instruksikan ASN Pangkas Birokrasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:36 WIB

Kqpal tanker yang melintasi selat hormuz (Foto: Ist)

Internasional

Iran, Kunci dan Tumbal Dunia 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:48 WIB