Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA, Hukum Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

- Penulis

Minggu, 9 Januari 2022 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinand Hutahaean mengkritisi Anies Baswedan lewat kicauannya. (Instagram/@ferdinand_hutahaean)

Ferdinand Hutahaean mengkritisi Anies Baswedan lewat kicauannya. (Instagram/@ferdinand_hutahaean)

JAKARTA, Mediakarya – Kasus ujaran kebencian berbau SARA melalui media sosial yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Dalam komentarnya politisi Demokrat Benny K Harman melalui akun twitternya menanggapi proses hukum dalam kasus ujaran kebencian.

Menurut Benny, proses penegakkan hukum bagi pelaku SARA itu juga seharusnya berlaku untuk rakyat dan para pengkritik penguasa dan sahabat-sahabat penguasa dan keluarganya.

Tapi paktanya tidak demikian, bahkan anggota komisi III DPR RI itu menilai rakyat hari ini merasakan bahwa hukum itu tajam menancap ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Benny melalui twitternya yang dikutip Mediakarya, Minggu (9/1/2022).

Komentar lain juga disampaikan @ChristriandaChun4 mengatakan bahwa hukum dibuat sesuka hati. Ketika ada yang bermasalah dengan hukum tapi hukum itu bisa ditabrak dan malah dirombak.

“Hukum dibuat sesuka hati, ketika ada yang bermasalah dengan hukum tapi hukum itu bisa ditabrak dan malah dirombak/diubah untuk mentabrak konstitusi, utk tabrak aturan,” katanya.

Baca Juga:  Polri Periksa 50 Saksi Kasus Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan yang merupakan lembaga gerakan Islam di Makassar.

Tak hanya itu, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) juga melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Mabes Polri karena ciutannya “Allahmu ternyata lemah” telah menimbulkan kegaduhan nasional dan menyinggung perasaan umat beragam di Indonesia.

“Mulai tadi malam, kami buat laporan di Bareskrim Polri terhadap bersangkutan,” jelas Ketum GAMKI William Wandik dalam keterangannya, Kamis (6/1).

William Wandik mengatakan, negara melalui UUD 1945 yang berdasarkan pada Pancasila telah memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.

“Terlepas apapun alasannya, yang dilakukan oleh Ferdinand telah meresahkan dan sudah masuk ranah hukum. Oleh sebab itu, kami beritikad melaporkan ke Bareskrim. Akibat ciutannya timbul kegaduhan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas
Ratusan Kader Senior Parpol di Jabar Bergabung ke PSI, Ketua Bappilu Sebut Partainya Sangat Terbuka
Kasus Pengeroyokan Temui Titik Terang, Tiga Pelaku Akhirnya Diringkus Polsek Lolowau
Forkorindo Bekasi Raya Pertanyakan Keseriusan Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di Dishub dan Disdik Kota Bekasi
PMPRI Dukung Langkah LIN Kota Bekasi Ungkap dugaan Penyalahgunaan Anggraan HPN
IPW Kecam Tindakan Sejumlah Prajurit TNI Diduga Datangi Dirkrimsus Polda Metro
Mabes TNI Bantah Anggotanya Geruduk Mapolda Metro Jaya
IPW Dorong Panglima TNI Tarik Pasukan Penjaga Rumah Jampidsus
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:00 WIB

Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:22 WIB

Kasus Pengeroyokan Temui Titik Terang, Tiga Pelaku Akhirnya Diringkus Polsek Lolowau

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:05 WIB

Forkorindo Bekasi Raya Pertanyakan Keseriusan Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di Dishub dan Disdik Kota Bekasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:14 WIB

PMPRI Dukung Langkah LIN Kota Bekasi Ungkap dugaan Penyalahgunaan Anggraan HPN

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:17 WIB

IPW Kecam Tindakan Sejumlah Prajurit TNI Diduga Datangi Dirkrimsus Polda Metro

Berita Terbaru