Kejagung dan Gakkum Kementerian LH Didesak Ungkap Dugaan Penyimpangan Tata Kelola TPA Sumur Batu

Kondisi pagar pembatas antara pemukiman warga dengan TPA Sumur Batu yang sudah rata dengan tanah.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Center Budget for Analisis (CBA) mendorong penegak hukum untuk mengusut dugaan pencemaran lingkungan dan penyimpangan tata kelola keuangan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Sumur Batu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Lembaga tersebut meminta Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Mabes Polri, maupun Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti permasalahan serius di TPA tersebut.

Berdasarkan catatan CBA, terdapat empat kasus dalam pengelolaan TPA Sumur Batu yang patut mendapat perhatian penegak hukum.

Pertama, pencemaran lingkungan akibat keberadaan TPA Sumur Batu sudah sangat mengkhawatirkan. Leachate atau air lindi dari TPA dengan sistem open dumping ini diduga kuat mencemari aliran sungai di sekitarnya. Selain itu, batas yang tidak jelas antara zona TPA dengan lingkungan warga menyebabkan pencemaran terhadap jalan dan area permukiman.

“Tembok pembatas TPA ada yang sengaja dijebol, ada pula tembok yang dibiarkan hancur, hilang, dan terbengkalai sejak lama,” kata Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi kepada mediakarya.id, Senin (9/6/2025).

Kedua, zona TPA tanpa tembok pembatas tersebut dijadikan pintu masuk ilegal sebagai tempat buangan sampah ke TPA Sumur Batu tanpa retribusi resmi ke pemerintah. Kondisi ini menjadi ajang pungutan liar (pungli) keamanan setempat yang diduga melibatkan oknum UPTD TPA Sumur Batu.

“Ini harus ditindak dan harus ada audit retribusi sampah di TPA Sumur Batu. Periksa kepala UPTD TPA Sumur Batu dan jajarannya, termasuk kepala keamanan TPA,” tegas Uchok.

Dia juga meminta agar dilakukan audit retribusi sampah UPTD Kebersihan wilayah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi. “Semua harus dibuka agar transparan,” tambahnya.

Ketiga, harus dilakukan pemeriksaan dan audit pembelanjaan bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di TPA Sumur Batu. “Harus diselidiki dan dibongkar agar bisa dilihat dugaan penyimpangannya,” ujar Uchok.

Terakhir, berdasarkan informasi pada 28 Maret 2025, dari 25 alat berat yang dimiliki TPA Sumur Batu, hanya 5 yang aktif dan dapat dioperasikan.

“Ini menjadi bukti bahwa alat berat digunakan asal-asalan tanpa perawatan yang baik. Ke mana anggaran perawatannya selama ini? Ini harus diusut tuntas,” tegas Uchok.

Dari semua permasalahan tersebut, CBA meminta perlu dilakukan evaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang di dalamnya termasuk UPTD TPA Sumur Batu. “Kepala DLH-nya juga harus bertanggung jawab,” tutup Uchok. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *