“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumatera Selatan,” terang Ebenezer, yang dikutip dari republika.
Dalam kasus PDPDE Sumsel, Jampidsus menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Caca Isa Saleh S (CISS) dan A Yaniarsyah H (AYH) yang ditetapkan tersangka pada Kamis (2/9). Sepekan setelah itu, giliran Alex Noerdin (AN) dan Muddai Madang (MM) sebagai tersangka. Keempatnya kini telah ditahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, kasus tersebut terkait dengan kerugian negara sekitar Rp 480 miliar sepanjang 2008-2018. Kerugian tersebut terkait pembelian gas bumi PDPDE Sumsel.